MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan menunda sementara pembangunan minimarket baru serta membatasi pembukaan kafe di wilayah Timika.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar tetap mampu bersaing di tengah pertumbuhan usaha ritel modern.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha kecil, khususnya pemilik kios milik masyarakat lokal.
Menurutnya, keberadaan minimarket yang terus bertambah dikhawatirkan dapat menekan usaha kios tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Untuk sementara pembangunan minimarket seperti Diana Mart kita hentikan dulu. Mungkin satu sampai dua tahun ke depan kita tunda karena banyak usaha kecil masyarakat yang mengeluh,” ujar Samuel Yogi saat ditemui awak media di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan langsung apabila masih ada pihak yang mencoba membangun minimarket baru di Mimika selama kebijakan penundaan tersebut berlaku.
Selain membatasi pembangunan minimarket, pemerintah daerah juga mulai mengatur pembukaan usaha kafe baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada masyarakat asli Papua.
“Ke depan yang membuka kafe kami prioritaskan untuk masyarakat Amungme, Kamoro, Labeti, anak cucu perintis, dan orang Papua pada umumnya. Di luar itu, khusus usaha kafe kami batasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyau, menilai jumlah minimarket di Timika saat ini sudah cukup banyak dan tersebar dari wilayah SP1 hingga SP3.
Menurutnya, jika pembangunan minimarket terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi mematikan usaha kecil masyarakat.
“Yang ada saja dulu cukup, jangan bangun lagi. Kalau terlalu banyak, pelaku usaha kecil bisa kandas dan akhirnya gulung tikar,” kata Marselino.
Ia juga menyoroti maraknya kafe baru yang berdiri di berbagai lokasi, termasuk di pinggir jalan, yang diduga belum mengantongi izin usaha resmi.
“Semua pelaku usaha wajib memiliki surat izin. Kalau belum punya, sementara ditutup dulu sampai izinnya selesai. Banyak kafe yang berdiri di pinggir jalan, bisa jadi sebagian besar belum memiliki izin,” ujarnya.
Untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah daerah berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Disperindag, kepolisian, TNI, serta Satpol PP guna melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin.
Marselino menambahkan bahwa proses pengurusan izin usaha di Mimika tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diharapkan segera mengurus dokumen perizinan agar dapat menjalankan usahanya secara legal.
“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat agar segera mengurus izin usaha. Di sini gratis, tidak ada pungutan. Kalau ada yang meminta biaya, silakan laporkan,” pungkasnya.(Liddya Bahy)

