MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (3/6/2026).
Bimtek dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman para PPK terkait konsep dan penerapan TKDN, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur pemberian preferensi harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sambutannya, Emanuel menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mimika sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pengadaan. Profesionalitas pelaku pengadaan diukur melalui kompetensi dan integritas dalam melaksanakan proses pengadaan yang efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas Rp1 miliar wajib menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN.
“Mengacu pada peraturan presiden tersebut, maka PPK sebagai ujung tombak pelaku pengadaan wajib mengerti dan memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam menyusun perencanaan pengadaan,” kata Emanuel.
Ia menambahkan, PPK merupakan unsur yang paling berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan perhitungan serta penerapan TKDN dilakukan secara benar dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika memandang perlu melaksanakan bimbingan teknis bagi para PPK.
Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian besar PPK di setiap OPD masih belum menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, Emanuel juga mengingatkan seluruh peserta, khususnya PPK yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Tipe C, agar mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi sebagai salah satu syarat dalam menjalankan tugas sebagai PPK.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat mencetak Pejabat Pembuat Komitmen yang kompeten serta meningkatkan kemampuan, keahlian, dan keterampilan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa secara profesional.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh melalui bimtek ini dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(Liddya Bahy)

