MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan pemerintah daerah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU maupun operator dalam penyaluran BBM subsidi.
Menurutnya, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali akan dikenai sanksi penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi selama dua pekan. Jika pelanggaran kembali terulang, sanksi akan diperberat, mulai dari pengalihan kuota BBM subsidi ke SPBU lain hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, sudah ada sanksinya, yaitu tidak bisa melayani penjualan BBM subsidi selama dua minggu. Kalau nanti berulang lagi, tentu sanksinya akan lebih berat,” ujar Sabelina, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menerapkan sanksi tersebut kepada SPBU SP 2 Timika yang sebelumnya dilarang menjual BBM bersubsidi selama dua pekan akibat melakukan pelanggaran berulang. Operator yang terlibat dalam pelanggaran itu juga telah diberhentikan.
Selain penindakan terhadap SPBU, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi sebagai pedoman bagi seluruh pihak dalam penyaluran BBM subsidi.
Melalui instruksi tersebut, kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Kendaraan yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi juga diwajibkan mengisi Pertamax. Sementara kendaraan bertangki modifikasi maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum memenuhi kewajiban pajak akan ditindak apabila membeli BBM bersubsidi.
Dalam waktu dekat, Disperindag akan menggelar rapat bersama seluruh pengelola SPBU di Mimika untuk mengevaluasi sekaligus menertibkan operator yang masih melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan jeriken, kendaraan bertangki modifikasi, maupun barcode yang tidak sesuai.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan kamera CCTV di SPBU guna memantau seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.
“Operator yang terbukti melayani pembelian tidak sesuai aturan harus dipecat. Kami juga akan memastikan pengawasan melalui CCTV berjalan maksimal agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Sabelina.(Liddya Bahy)

