ICMI Imbau Umat Islam Tetap Membayar Zakat di Kabupaten Mimika

H. Iwan Anwar,SH, MH /Foto : husyen opa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) kabupaten Mimika H. Iwan Anwar, SH, MH mengimbau dan menyerukan kepada seluruh umat muslim di kabupaten Mimika untuk membayar Zakat Mal, Zakat Fitra, Infaq dan sedekah di kabupaten Mimika.

Selain itu, Ketua ICMI berhap warga muslim yang hendak membayarkan zakat kepada panitia zakat resmi yaitu kepada Badan Amil dan Zakat Nasional Baznas Kabupaten Mimika.

“Umat Muslim untuk membayar zakat, baik zakat mal dan zakat fitrah serta memperbanyak infaq dan sedekah di bulan puasa Ramadhan ini. Dana dapat membayarkan zakat kepada panitia zakat resmi yaitu kepada Badan Amil dan Zakat Nasional Baznas Kabupaten Mimika,”imbau H. Iwan Anwar kepada wartawan, Rabu (28/4).

H. Iwan yang juga adalah anggota DPRD Mimika dari Komisi A asal Partai Golkar itu mengungkapkan, di bulan puasa ini segala perbuatan baik dilipatgandakan pahalanya, sehingga umat diimbau memanfaatkan waktu yang baik ini.

Umat Islam di Kabupaten Mimika diimbaunya juga membayarkan zakat di Mimika bukan di kampung halaman, sebab dari Mimika sinilah kita mendapat rezeki dan seharusnya juga digunakan untuk membantu para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat di Mimika ini juga.

Selain itu umat diminta untuk tidak sembarangan membawa zakatnya, tapi pada Badan Amil dan Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki 74 Unit Pengumpul Zakat yang tersebar di seputaran Kota Timika sampai di pinggiran kota. Ada juga Lembaga Amil Zakat dan di masing-masing  masjid setempat.

Ketua ICMI Mimika H. Iwan Anwar menambahkan, manfaat zakat amat besar bagi kebaikan umat di daerah ini. Oleh karenanya di bulan Ramadhan ini di mana segala amal dilipatgandakan, para muzakki atau orang yang membayar zakat perlu menyetor kewajiban zakatnya.

Masih kata H. Iwan, tujuan dari berzakat bukan sekadar menunaikan kewajiban, tapi juga untuk membersihkan harta, menyucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Adapun besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari kekayaan penghasilan yang bisa dikumpul setahun ini, serta zakat fitrah sebesar 35 ribu rupiah atau 4 liter beras per satu jiwa. (tim)

Administrator Timika Bisnis