Timika (timikabisnis) – Dituduh sebagai pemasok ratusan ekor sapi tanpa dokumen dari luar Timika, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menegaskan dirinya akan melapor balik hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Mimika.
“Saleh Alhamid tidak punya izin untuk memasok sapi di Timika, Saleh Alhamid tidak pernah memasukan sapi di Timika,” kata Saleh kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Sam Ratulangi Sabtu (30/7/2022).
Saleh menegaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan atas pernyataan pihak Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika di media bahwa dirinya adalah pemasok sapi tanpa dokumen yang masuk ke Timika beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di pelabuhan saat sapi-sapi tersebut dibawa masuk ke Timika karena dirinya juga sudah memesan dan beberapa sapi tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai sapi kurban pada hari raya Idul Adha.
“Saya sendiri telah mengirim uang untuk membeli sapi tersebut untuk kurban. Otomatis saya diminta mengurus barang ini oleh pemiliknya. Karena pemilik Sapinya menyusul, dia masih urus sapinya yang masih tertinggal disana,” kata Saleh.
Saleh sangat menyayangkan pernyataan di media yang sampai membawa-bawa nama lembaga DPRD Kabupaten Mimika. Karena saya hari Senin (1/8/2022) akan diambil keterangan oleh Badan Kehormatan DPRD Mimika menyangkut lembaga DPRD ini.” Kata Saleh.
Saleh menegaskan di Mimika hanya ada tiga orang pengusaha yang memiliki izin resmi memasok sapi dari luar Mimika. Dan ketiga pengusaha tersebut juga telah mengantongi surat izin dari Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Di kesempatan itu juga Adrianus Maunay, menegaskan bahwa sapi-sapi yang di jemput oleh Saleh Alhamid di pelabuhan adalah sapi miliknya yang ia pasok dari Maluku Barat Daya.
Dirinya meminta bantuan kepada Saleh Alhamid karena sapi-sapi tersebut akan dijadikan sebagai sapi kurban,
“Sapi ini asalnya dari Maluku Barat Daya, dari Tepa. saya minta tolong untuk bantu urus pembongkaran sampai di kandang tapi memilik sapi itu saya. Cuma waktu itu saya masih dari belakang karena sebagian sapi ini saya masih urus di Tual, sehingga saya minta tolong sama pak Saleh bantu untuk pengurusan disini tetapi yang jelas itu bukan Pak Saleh punya,” kata Adrianus.
Dirinya adalah salah satu pemasok sapi yang memiliki izin resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Mimika dan selalu membayar pajak atas usaha yang dijalankannya tersebut. Dirinya juga sudah memasok sapi dari luar masuk ke Timika sejak tahun 2008.
“Dan aturannya itu punya ijin resmi yang bisa masukan sapi di Timika. Jadi bukan serta merta orang ada uang lalu bawa sapi datang” kata Adrianus. (sel)

