Timika (Timika Bisnis) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika pagi tadi mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 dengan sejumlah Distrik di Kabupaten Mimika, Senin (12/4) di Hotel Horison Diana jalan Budi Utomo.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah usai kegiatan tadi, menyebutkan ada lima Distrik yang ada di Kabupaten Mimika yang melakukan penunggakan SPPT PBB-P2 paling terbesar di Tahun 2021, yaitu Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Baru, dan Distrik Mimika Timur.
“Adapun rinciannya sebagai berikut yang pertama Distrik Wania sebesar 2.637.619.606, Distrik Kuala Kencana sebesar 1.296.220.316, Distrik Mimika Baru sebesar 6.064.689.137, Distrik Iwaka sebesar 178.229.537, Distrik Mimika Timur sebesar 187.329.999. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 10.364.088.59.” ungkapnya.
Lima Distrik tersebut, menurut Dwi berpotensi sangat besar menjadi pendapatan daerah karena PBB – P2 ini lebih merujuk kepada rumah pemukiman penduduk.
“Oleh sebab itu peran serta kepala Distrik, Kepala kampung dan Lurah sangat diperlukan dalam pelaporannya kepada kami apabila disana ada perumahan baru, ataupun perusahan bar” ucapnya.
Tanggal batas waktu untuk pembayaran telah ditentukan pada 04 April hingga 21 Oktober 2022 mendatang, jika lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan tersebut maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
“Jadi untuk tahun ini dikasih agak lebih panjang satu bulan karena masih pandemic, tetapi minimalnya enam bulan untuk batas waktunya.” ucapnya.
Dan apabila tanggal jatuh tempo belum juga dilakukan pembayaran maka Distrik itu dikategorikan sebagai penunggak, dan Dispenda akan melakukan penagihan secara aktif atau dengan kata lain akan dilakukan operasi sisir PBB agar segera dilakukan pembayaran. (ys)

