MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kejaksaan Negeri Mimika menerima hibah kendaraan dan sarana pendukung dari Pemerintah Kabupaten Mimika yang berlangsung di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (25/2/2026).
Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau, Kepala BPKAD Mimika Marthen Tappi Mallisa, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.
Bantuan tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., yang turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, S.H., M.H.
Adapun hibah yang diberikan meliputi satu unit kendaraan operasional Toyota Avanza Veloz, dua set peralatan video conference (webcam, mikrofon, speaker, layar monitor/TV, dan laptop), satu unit videotron (layar digital informasi), serta dua unit Air Conditioner (AC) 2 PK.
Seluruh hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob mengatakan hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Hibah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemkab Mimika.
Ia menegaskan seluruh hibah akan dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan profesional.
“Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Liddya Bahy)

