Pansus Moker DPRK Mimika Keluarkan Rekomendasi Tegas saat Paripurna, PTFI Didesak Tuntaskan Hak Pekerja

MIMIKA,(timikabisnis.com) Panitia Khusus Penanganan Mogok Kerja (Pansus Moker) DPRK Mimika mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika terkait penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rekomendasi tersebut ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika yang digelar di Timika, Selasa (22/9/2026). Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah mendorong penyelesaian hak para pekerja yang terdampak perselisihan ketenagakerjaan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Rapat turut dihadiri Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau yang mewakili Bupati Mimika serta jajaran Forkopimda.

Dalam laporan akhirnya, Sekretaris Panus Moker Yan Piterson Laly,ST

memaparkan hasil penelusuran pansus terhadap persoalan mogok kerja yang telah berlarut sejak 2017 hingga 2026. Pansus mencatat terdapat 2.679 pekerja terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 orang merupakan pekerja langsung yang menurut dokumen rekomendasi Pansus belum menerima sejumlah hak normatif dan manfaat pensiun.

Disampaikan Yan Laly,Pansus moker menyatakan penanganan persoalan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil evaluasi sejumlah lembaga negara.

“Salah satu dokumen yang menjadi rujukan Pansus adalah Nota Pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam laporan Pansus, menyatakan aksi mogok kerja tersebut sah,”ungkapnya tegas.

Lanjut Yan Laly,Pansus juga memasukkan temuan Komnas HAM RI dan DJSUN RI sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi.

Dalam laporan akhirnya, ia menyampaikan, Pansus Moker menyusun dua opsi penyelesaian hak pekerja.Opsi A, apabila hubungan kerja tetap berlanjut. Dalam skema tersebut, penyelesaian hak normatif bagi 1.440 pekerja langsung mencakup tunggakan upah, tunjangan, serta komponen ganti rugi immaterial selama durasi mogok kerja yang disebut mencapai 120 bulan.

“Estimasi nilai pembayaran dalam skema tersebut mencapai Rp2.419.200.000.000 atau sekitar Rp2,41 triliun,”bebernya.

Sementara Opsi B lanjutnya, apabila hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK. Perhitungannya menggabungkan nilai hak normatif dalam Opsi A dengan pembayaran pesangon PHK dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Pansus merekomendasikan agar penyelesaian sesuai keputusan resmi dilakukan paling lambat 1 x 30 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan,”tegas Yan Laly.

Selain mendorong penyelesaian hak pekerja, ia menyampaikan,Pansus Moker DPRK Mimika juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah instansi pemerintah.

Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pansus merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu atau Task Force Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan penyelesaian tunggakan upah dan pemenuhan jaminan kesehatan yang diberlakukan secara surut.

“Pansus juga meminta tindak lanjut terhadap Laporan Inspektorat Papua tahun 2021, termasuk pemberian sanksi disiplin terhadap pejabat Disnaker Mimika yang dinilai melanggar ketentuan,”sentilnya.

Lagi katanya,Kepada Kementerian HAM RI, Pansus meminta langkah hukum sesuai kewenangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam persoalan tersebut.

Sementara kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, kata dia,Pansus meminta Pengawas Ketenagakerjaan mengambil langkah untuk memulihkan status kerja dan hak-hak normatif pekerja. Pansus juga meminta PPNS Ketenagakerjaan melakukan proses penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Pansus turut meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Desk Tematik atau Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Polri.

Selain itu, ia berharap Penasehat Presiden diminta memberikan pertimbangan kebijakan dan teknis kepada Presiden RI untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut.

Dokumen rekomendasi akhir Pansus Moker DPRK Mimika ditandatangani Ketua Pansus Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katagame, dan Sekretaris Yan Pieterson Laly.

Anggota Pansus Moker DPRK Mimika Ketua Pansus,Derek Tenouye, Wakil Ketua,Abrian Katagame,Sekretaris Pansus,Yan Piterson Laly,ST, dan Anggota,Aser Gobay,ST, Elias Mirip,SE,Anceliana Beanal,Mery Pongutan,Adolina Magal,Sasiel Abugau dan Matius Uwe Yanengga.

Pansus menegaskan rekomendasi tersebut diarahkan untuk mendorong kepastian hukum dan penyelesaian hak para pekerja serta keluarga yang terdampak.

Kendati demikian, ia berharap,Dengan disahkannya laporan akhir dan rekomendasi melalui rapat paripurna, agar persoalan mogok kerja yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *