JAKARTA (timikabisnis) — Tim Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan dan Penanganan Konflik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 29 Juni 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengatasi potensi dan dampak konflik sosial di daerah.
Tim Pansus dipimpin oleh Ketua Anton N. Alom, didampingi Wakil Ketua Luther Beanal, Sekretaris Amons Jamang, serta anggota Elinus Mom, Adolf Omaleng, dan Darwin Rombe. Turut hadir Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme.
Direktur Kewaspadaan Nasional Dr. Aang Witarsa Rofik, M.Si, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan kesiapan Kemendagri mendukung kebutuhan daerah demi menjaga stabilitas keamanan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga hal pokok. Pertama, sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dalam tiga tahap penanganan konflik: pencegahan dini, penanganan cepat saat ketegangan muncul, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pasca-konflik. Disepakati agar seluruh pihak berperan aktif dan terkoordinasi tanpa tumpang tindih tugas.
Kedua, disampaikan arahan strategis mengenai sistem peringatan dini dan pemetaan potensi konflik, khususnya di wilayah dengan keragaman suku yang tinggi seperti Kabupaten Mimika. Pemerintah pusat menekankan pentingnya data yang akurat dan terkini agar gejala awal perselisihan dapat terdeteksi dan ditangani sebelum berkembang lebih besar.
Ketiga, dibahas tata cara memperkuat dan membina Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat daerah. FKDM didorong ditingkatkan kapasitasnya agar menjadi garda terdepan dalam meredam provokasi, menengahi perselisihan, dan mengendalikan eskalasi ketegangan di tengah masyarakat.
Ketua Tim Pansus, Anton N. Alom, menyatakan kunjungan ini bertujuan mendapatkan panduan resmi dari Kemendagri. “Wilayah Kwamki Lama yang dihuni oleh suku asli memiliki potensi konflik sosial. Kami ingin mengetahui peraturan yang berlaku, solusi atas dampak pasca-konflik seperti kebutuhan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan sarana ibadah, serta cara penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.
Direktur Kewaspadaan Nasional Dr. Aang Witarsa Rofik, M.Si,, menyampaikan penanganan konflik sosial wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam peraturan tersebut, konflik sosial diartikan sebagai perseteruan atau benturan fisik yang disertai kekerasan antar kelompok masyarakat.
Apabila ketegangan sudah sulit didamaikan, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan konflik. Langkah ini penting untuk menggerakkan seluruh unsur terkait agar proses pemulihan berjalan sesuai aturan. Penetapan status untuk skala kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan DPRK, dan memudahkan permintaan bantuan keamanan dari TNI.

“Pemerintah daerah juga dapat menganggarkan dana untuk penanganan konflik, tidak perlu ragu dalam mengalokasikannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap solid dalam menjaga ketentraman dan ketertiban. Selain itu, daerah perlu memperkuat jaringan kewaspadaan dan komunitas intelijen daerah sebagai upaya pencegahan.
Terhadap FKDM, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dukungan anggaran agar berfungsi optimal hingga ke tingkat distrik, sehingga mampu meredam ketegangan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Kasubdit Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen, Teofilus Lukas Ayomi, menyampaikan bahwa tim daerah perlu menyusun rencana aksi khusus untuk penanganan dan penyelesaian konflik, seperti pembenrukan tim terpadu.
Sementara itu, Anug selaku Kasubdit menyampaikan bahwa jika daerah hendak menyusun peraturan daerah terkait oenanganan konflik dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri dalam negeri, guna mengakomodasi kekhususan kondisi setempat.
Sementara itu wakil ketua Pansus Luther Beanal menyatakan bahwa materi yang diterima akan menjadi acuan dalam menyampaikan pendekatan kepada masyarakat di wilayah yang rawan konflik sosial.
Hal senada dikatakan Elinus Mom, bahwa konflik di wilayah Kwamki Narama sering dikaitkan dengan aspek budaya. Menurutnya, penyelesaian harus tetap mengutamakan hukum positif, bukan hanya hukum adat. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tim penanganan konflik khusus dari Pemerintah Daerah, sehingga DPRK selama ini hanya melakukan pendekatan persuasif. “Kami tetap menegaskan bahwa setiap tindakan pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurup pertemuan, Ketua Tim berharap hasil pertemuan ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu yang turun langsung ke lapangan, guna mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Mimika. (don)

