Tenaga Honorer dan Non ASN akan Dilindungi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Timika (timikabisnis) – Tenaga Honorer dan Non ASN yang bekerja di instansi OPD akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini sesuai rapat monitoring dan evaluasi Tim Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemerintah Daerah dan BPJS Tenaga Kerja, Kamis (24/6) di Hotel Grand Mozza, Timika, Papua.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut menghasilkan dua rekomendasi yaitu membentuk tim dan mengawal penganggaran iuran tenaga kontrak.

Mewakili sambutan Bupati Mimika, Andi Ramli Terru, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga turut andil untuk menyukseskan program ini melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

“Kami mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan seluruh Pemberi Kerja/ Badan Usaha di Kabupaten Mimika untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftar seluruh tenaga kerjanya” ucapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD agar dapat memberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja Non Asn atau tenaga honorer di setiap lingkup instansi di Kabupaten Mimika sesuai dengan surat edaran Bupati.

Terlaksananya kegiatan hari ini diharapkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mimika dapat mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memaksimalkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Mimika.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Verry K Boeken mengatakan bahwa ada dua hasil rekomendasi dari kegiatan pada hari ini.

Pertama tim akan mengawal satu rekomendasi yang belum terlaksana yaitu pendaftaran tenaga kontrak kedalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk dianggarkan di dalam APBD Tahun 2021 dan APBD Tahun 2022.

“Tetapi masih dalam tahap pengajuan ke Tim Anggaran” ucapnya.

Kedua tim akan membentuk kelompok-kelompok berupa tim kecil untuk memastikan berjalannya surat Bupati terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) OAP kepada badan usaha.

“Tadi sudah dibentuk 3 tim lagi, tim itu nantinya yang jalan ke setiap badan usaha yang belum menyisihkan CSRnya bagi orang OAP. Jadi tim bertindak untuk mengkonfirmasi ke lapangan, efektivitas Perda” terangnya.

Jadi sebenarnya surat bupati terkait CSR adalah menegakkan perda nomor 4 Tahun 2019 tentang seluruh badan usaha yang ada di Mimika wajib menyisihkan CSRnya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Orang Asli Papua. (yun)

Administrator Timika Bisnis