Telusuri Persoalan PT PAL dan Pronggo, DPRD Mimika Segera Bentuk Pansus

Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP,MA (kiri) dan Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Karel Gwijangge,S.IP / Foto : dok timikabisnis.com

TIMIKA,(timikabisnis.com)  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menilai persoalan terkait PT Pusaka Argo Lestari (PT-PAL) dan persoalan eks perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo sangat urgent sehingga akan mendorong untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap terjadinya pelanggaran oleh dua perusahaan tersebut.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, Karel Gwijangge,S.IP dan Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP,MA disela sela Rapat Pleno Pengesahan Ranperda RPJMD kabupaten Mimika tahun 2020-2024, di kantor DPRD Mimika, Senin (6/7) siang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, Karel Gwijangge menilai perlu dibentuk  panitia kerja (Panja) ataupun panitia khusus (Pansus) guna mengawasi dan menyelesaikan persoalan PT Pusaka Argo Lestari (PAL) termasuk Pronggo.

Menurut Karel, operasional PT PAL dan Pronggo yang tidak memberi kontribusi dan telah  membuktikan bahwa masuknya investor-investor ke Mimika betul-betul hanya mau memanfaatkan masyarakat setempat sebagai pemilik Taparu atau dusun.

“Kalau tidak salah khsusus di  Mimika ini, ada tiga yang punyai dusun atau Taparu. Misalnya Koperapoka, Sempan, Iwaka dan Kapawe. Jadi mereka ini tahu dusunya ada di mana. Masyarakat itu seperti apa, tapi seharusnya masyarakat ini harus merasakan hasilnya,” tuturnya.

Kita belum tahu perjanjian kerja antar perusahaan-perusahaan dan masyarakat Taparu mana yang ikut menandatangani. Namun, saat ini masyarakat khusus di wilayah PT PAL telah ada yang melapor ke DPRD karena merasa ditipu. Sebab, selama beroperasi kurang lebih delapan tahun, hingga saat ini PT PAL tidak memberikan manfaat apapun kepada masyarakat atau kepada Pemkab Mimika.

“Masyarakat mengaku bahwa sekarang ini kebunnya sudah tidak terurus, pekerja-pekerjanya sudah dihentikan. Kepalap sawit yang sudah berbuah tidak dipanen dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Demikian halnya dengan keberadaan eks perusahaan Tambang Pasir Besi Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah. Keberadaan perusahaan di Pronggo hingga saat ini tidak memberikan manfaat, tapi hanya menyisahkan kerusakan alam yang menyengsarakan masyarakat setempat.

“Perusahaan di Pronggo ini merupakan masalah yang sudah lama yang sama sekali tidak diselesaikan,” jelasnya.

Karena itu, DPRD akan bertindak tegas dan diharapkan Panja ataupun Pansus bisa terbentuk. Karena dengan panja atau pansus  itu yang memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Tentunya DPRD juga mengajarkan dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat adat melalui Lemasa dan Lemasko.

“Kami hanya Mita dukungan supaya dua lembaga ini persiapkan datanya, supaya apa yang diupayakan bisa bisa berhasil. Bukan berarti pansus DPRD ini akan menyelesaiakan masalahnya, tetapi paling tidak bisa mencari akar permasalahannya. Jika ditemukan kesalahannya, maka untuk apa lagi perusahaan-perusahaan itu ada. Lebih baik ditutup saja,”katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Mimika, Roby Kamaiel Omaleng mengatakan, untuk persoalan tuntutan masyarakat atas PT PAL tetap akan ditindaklanjuti oleh DPRD. Namun, untuk bentuk panja ataupun Pansus tetap disesuaikan dengan pos anggarannya.

“Untuk anggaranya nanti akan dikoordinasikan dengan Setwan. Kalau memang belum ada anggaran, maka kita akan ambil bagian melalui APBD Perubahan,” kata Roby.

Tujuan dibentuknya pansus atau panja itu guna melihat sisi legalitas dari PT PAL.

Ia juga mengatakan bahwa lahan yang digunakan PT PAL sangat luas dengan perjanjian akan membangun pabrik pengolahan kelapa sawit. Namun, fakta dan berdasarkan laporan masyarakat, hal tersebut tidak terbukti.

Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD tidak  hanya jalan sendiri, tetapi tetap diharapkan keterlibatan dua lembaga adat serta tokoh masyarakat yang ada.

“Nanti kita akan kaji semuanya. Kalau memang ada pelanggaran perjanjian, maka Dewan bisa merekomendasikan untuk du proses sesuai hukum,” tegas Robby. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *