Status Adaptasi Hidup Baru di Mimika, Ojek Diperbolehkan Mengangkut Penumpang

Suasana arus kendaraan di Jalan Prokol di Kota Timika di Jalan Yos Sudarso, Kamis (19/6) / Foto : husyen abdillah opa

 TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemkab Mimika dalam memperpanjang status tanggap darurat dengan Status Adaptasi Hidup Baru Menuju New Normal yang resmi berlaku mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2020 mendatang (selama 14 hari), dalam kesepakat bersama yang ditanda tangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan sejumlah Forkopimda Mimika, memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang namun dengan protokol kesehatan.

Dalam Poin III huruf  g dijelaskan disitu bahwa, memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang namun dengan menerapkan standar protokol kesehatan, seperti menggunakan helm standar pakai plastik bening, menggunakan masker dan membawa Hand Sanitizer.

Pemberlakuan Perpanjangan Status tanggap Darurat Adaptasi Hidup Baru Menuju New Normal selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 9 Juni hingga 2 Juli 2020 mendatang selama pandemi Covid-19 di kabupaten Mimika, aktifitas warga sejak pukul 06.00 Wit hingga pukul 19.00 WIT (7 malam) masih tetap berlaku.

Penetapan perpanjangan Status  Tanggap Darurat Adaptasi Menuju New Normal Covid-19 menuju New Normal  dilakukan setelah pemerintah kabupaten Mimika dalam hal ini Bupati Eltinus Omaleng dan bersama sejumlah pimpinan Forkompinda Mimika melakukan rapat evaluasi perkembangan Covid 19 di Timika yang berlangsung di Grand Mozza, Kamis (18/6) siang tadi.

Status Pra New Normal dan Adaptasi Hidup Baru menuju Hidup baru, tidak ada perubahan di waktu aktifitas warga yang masih tetap membatasi hingga pukul 19.00 WIT, dan selebihnya pembatasan aktifitas masih tetap berlaku bagi warga yang tidak punya keperluan penting diatas jam 19.00 WIT.

Hal yang yang berbeda di status adaptasi Hidup Baru menuju New Normal,  bagi warga yang hendak bepergian dari Timika dan ke Timika menggunakan pesawat udara yang sebelumnya diwajibkan menggunakan test PCR, kini hanya cukup dengan Rapid test saja warga sudah bisa masuk dan keluar Timika.

Dalam poin 2 Surat Bupati Mimika tentang kesepakatan bersama Nomor : 443.1/517 tentang pencegahan Pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Adaptasi Hidup Baru di kabupaten Mimika menyebutkan, Status tanggap Darurat Adaptasi Hidup baru Covid-19 sebagaimana dimaksud poin A, bahwa Aktifitas masyarakat diluar rumah tidak diperbolehkan mulai pukul 06.00 sampai 19.00 WIT dengan mematuhi protookol kesehatan.

Pada poin B juga disebutkan, aktifitas warga diluar rumah tidak diperbolehkan mulai pukul 19.01 WIT hingga pukul 05.59 WIT, kecuali beberapa pegawai, petugas atau pekerja yang bekerja diwaktu jam jam pemberlakuan pembatasan. Termasuk  yang masih dilarang adalah tempat jual minuman keras masih harus tetap tutup. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *