RDP DPRD Mimika Soal Pemekaran Distrik dan Kampung, Hanya Dihadiri Kabag Hukum

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.SB dan anggota Komisi A DPRD Mimika saat RDP soal rencana pemekaran distrik dan kampung yang hanya dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Wadansao, diruang serba guna kantor DPRD Mimika, Jumat (21/7/2023/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi A DPRD Mimika, provinsi Papua Tengah tentang rencana pemekaran Distrik dan Kampung yang dijadwalkan Jumat (21/7/2023) terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya karena dari sejumlah pejabat seperti asisten, pejabat Dinas dan OPD yang diundang hanya yang hadir Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadansao.

Adapun undangan RDP dari Komisi A DPRD Mimika yang seharusnya diharapkan hadir diantaranya, Asisten I Setda Mimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Kepala Badan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika, dan yang hadir hanya Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadansao. RDP dilaksanakan di ruang Rapat Serba Guna kantor DPRD Mimika, Jumat (21/7/2023).

Walaupun ditunda pada akhirnya, dalam RDP Komisi A DPRD Mimika yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.SB  serta dihadiri sejumlah anggota Komisi A diantaranya, Wakil Ketua Komisi A, Nathaniel Murip, Thobias Maturbongs, Reddy Wijaya dan Yan Sampe Romengan tersebut, Kabag Hukum Jambia Wadansio diberikan waktu menyampaikan terkait undangan RDP tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.SB usai membuka rapat mengatakan, dengan ketidak hadiran sejumlah pejabat yang kami undang dan hanya dihadiri Kabag Hukum, tidak dapat kita lanjutkan dan harus dijadwalkan ulang untuk pertemuan ketiga kalinya nanti.

“RDP kedua ini terpaksa harus kita tunda sampai RDP ketiga, karena pejabat seperti Asisten I Setda, dan Kadis DPMK dan lainnya ada dalam tugas dinas luar. Karena soal rencana pemakaran Distrik dan Kampung ini sangat penting sehingga RDP ketiga nanti semuanya bisa hadir, kami maklumi kondisi karena undangan dan waktunya terlalu mepet dan pejabat ada tugas lain sehingga kita akan scedulekan RDP ketiga,”tegas Aleks Tsenawatme.

Masih kata Aleks Tsenawatme, karena soal rencana pemekaran distrik dan kampung ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga kami akan undang berikut dengan menyesuaikan agenda para pejabat dan kepala OPD terkait.

“Kami dengan Asisten I Setda sedang tugas diluar kota, sehingga Sekwan akan berkoordinasi kembali soal kapan pertemuan RDP berikutnya. Karena soal pemekaran ini menjadi pertanyaan masyarakat kepada DPRD, sehingga kami perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah sejauh mana progress rencana pemekaran distrik dan kampung ini. Undangan RDP ketiga kami akan jadwalkan, kalau undangan ketiga kalinya tetap tidak hadir, kami DPRD akan ambil langkah sesuai mekanisme di DPRD Mimika,”keluhnya.

Wakil Ketua Komisi A, Nathaniel Murib menyayangkan tidak hadirnya pihak-pihak yang berkepentingan soal rencana pemekaran distrik dan kampung, karena hal ini sangat urgent terutama masyarakat.

“Hari ini undangan kedua, mereka (pejabat) tidak hadir, dan diharapkan di undangan ketiga mereka wajib hadir,”tegas Nathaniel.

Sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya mengaku RDP kedua ini dilaksanakan karena tertunda di RDP pertama, dan di RDP kedua ini mereka lagi tidak hadir.

“Semoga di RDP ketiga yang nantinya akan dijadwalkan untuk diundang kembali seluruh pihak terkait tentang pemekaran distrik dan kampung bisa hadir, Dewan hanya ingin mendapatkan penjelasan dari pemerintah soal rencana pemekaran distrik dan kampung. Sebab diluar sana masyarakat banyak sedang menunggu tentan rencana ini,”aku Reddy Wijaya.

Anggota Komisi A, Thobias Maturbongs, mengharapkan karena pentingya soal pemekaran distrik dan kampung, harus ada pertemuan antara DPRD dan Pemerintah daerah.

“Kita harus duduk bersama membahas soal rencana pemekaran kampung dan distrik ini, sebab dilapangan saat kami berkunjung masyarakat selalu menanyakan hal ini. Karena itu harus dijadwalkan ulang RDP ini biar sebua jelas,”tegasnya.

Sementara anggota Komisi A lainnya, Yan Sampe meminta agar rencana pemekaran distrik dan kampung ini ditunda hingga tahun 2024 karena agenda pemilu semakin dekat dan waktunnya mepet.

“Karena awal tahun 2024 itu sudah pesta demokrasi atau pemilu, sehingga kalau bisa rencana pemekaran distrik dan kampung ditunda hingga agenda pemilu 2024 selesai,”ucap Yan Sampe.

Sementara Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Wadansao menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran sejumlah pejabat atas undangan RDP terkait pemekaran distrik dan kampung.

“Mewakili para pejabat dan mewakili pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran mereka, tentang rencana pemekaran distrik dan kampung hingga saat ini draf tentang hal tersebut belum masuk ke bagiannya. Saya akan sampaikan kepada bapak Asisten I dan pejabat lainnya bila ada agenda untuk RDP ketiga yang disesuaikan dengan jadwal serta agenda pemerintah daerah,”tegas Jambia. (*opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *