Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Bupati Eltinus Omaleng

Timika (timikabisnis) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui PJ Sekda, Dr.Ida Wahyuni, S.STP mengakui telah menerima surat pemberhentian Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang diserahkan oleh staf ahli gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.MKP. Hal ini sesuai release yang diterima oleh media pada Selasa (28/5).

Surat bernomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 ini juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan yakni Bapak Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob sebagai pengganti Bupati Mimika.

Pemkab Mimika mengapresiasi Bapak Eltinus Omaleng atas jasanya dalam pembangunan selama menjabat kurang lebih dua periode.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Mimika, kami mengucapkan terimakasih kepada Bpk. Dr. Eltinus Omaleng, SE. MH untuk jasanya dalam pembangunan di Kabupaten Mimika. Dan selamat bertugas kepada Bapak Johannes Rettob sebagai Plt. Bupati Kabupaten Mimika” katanya.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus korupsi pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32, sesuai Amar putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tertanggal 24 April 2024, Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *