Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH saat melakukan Inpeksi Mendadak (sidak) ke beberapa toko dan kios Sembako beberapa waktu lalu/foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan bagi seluruh warga masyarakat Mimika akibat dampak dari pembatasan aktifitas ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) kabupaten Mimika, Daud Bunga,SH meminta agar pemerintah (eksekutif) bersama Dewan (Legislatif) untuk merelokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mimika dari kegiatan kurang prioritas untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat Mimika.
“Kami apresiasi langkah dan terobosan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati Eltinus Omaleng dan jajarannya dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 yang sudah sangat sangat maksimal di kabupaten Mimika, kami yakin semakin hari beban dan tugas pemerintah sangatlah terkuras. Namun disisi lain kita juga harus cari solusi bagaimana bisa memenuhi kebutuhan hidup warga masyarakat yang punya standar ekonomi pas pasan, karena mereka merasakan dampak dari situasi ini. Karena itu, saya pikir eksekutif bersama dewan memikirkan untuk relokasi anggaran akibat dampak dari kondisi saat ini,”tegas Daud Bunga kepada timikabisnis.com melalui telepon selulernya, Rabu (8/4).
Sebab menurutnya, dalam wabah yang bersifat global ini dan demi memberikan jaminan kelangsungan hidup seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah pusat telah memberikan sinyal tentang langkah itu dan telah ada payung hukumnya dalam rangka relokasi anggaran yang diprioitaskan untuk mengatasi wabah Coivd-19 ditanah air, termasuk di kabupaten Mimika.
“Adapun payung hukum untuk kebijakan tersebut adalah Inpres No.4 Tahun 2020 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020. Maka dengan ini saya memohon Eksekutif dan Legislatif untuk mengambil langkah dan kebijakan untuk segera mengimplementasikan kebijakan Refocusing dan Relokasi Anggaran guna untuk penyedian kebutuhan Ekonomi dan jaring pengamanan sosial atau disebut social Safety Net,”pinta Daud Bunga.
Ia menjelaskan, bahwa relokasi anggaran yang terdapat di dalam APBD 2020 adalah pos pos umum yang kurang menjadi prioritas serta belanja barang dan belanja modal yang tidak mendesak.
“Adapun anggaran yang dapat di relokasikan yaitu kegiatan yang secara umum kurang Prioritas serta belanja Barang dan Belanja modal yang tidak mendesak dan ada perikatan dengan pihak ketiga. Hal ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang harus di lindungi mengingat bahwa dengan berdiamnya masyarakat di rumah maka tentunya masyarakat kehilangan pendapatan dan penghasilan yang bisa menghidupi kebutuhan setiap harinya,”tulis Daud Bunga.
Sebab kata Daud, untuk urusan kebutuhan bahan pokok sehari hari bagi masyarakat terlebih yang mengandalkan pendapatan harian akan mengalami penurunan pendapatan keluarga.
“Bicara kebutuhan pokok untuk pemenuhan hidup sehari hari dalam keluarga tidak bisa ditunda tunda, karena itu harus kita pikirkan bersama dan cari solusi agar tidak terjadi dampak sosial nantinya ketika pemberlakuan status terus berlanjut,”katanya. (opa)