Kunjungi Kantor DPRD Kota Surabaya, Komisi A DPRD Mimika Sharing Informasi Terkait Perpres 33 dengan Hak Keuangan DPRD

Surabaya (Timikabisnis) – Komisi A DPRD Mimika menyambangi kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/7). Rombongan Komisi A diterima oleh Setwan pendamping dan juga Bagian Protokoler sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Mimika Nathaniel Murib membuka pertemuan dengan memperkenalkan anggota Dewan Mimika yang hadir Thobias Maturbongs, Reddy Wijaya, H.Iwan Anwar, Yan Sampe dan Yustinus Tenawe.

Sekretaris Komisi A Reddy Wijaya memaparkan tujuan kunjungan Komisi A ke DPRD Surabaya yaitu ingin sharing informasi terkait formula yang diterapkan Setwan Kota Surabaya dengan hak-hak dewan dan hubungannya dengan Perpres 33 tahun 2020.

Anggota Komisi A Yan sampe menambahkan terkait hak-hak yang didapat anggota DPRD diakhir masa jabatan, apakah mendapat THR.

Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar mengutarakan hal yang sama yakn ingin mendapat informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan posisi DPRD dengan hak dan kewajibannya selama ini.Terutama adanya perubahan dengan Perpres 33 tahun 2020, hingga terjadi perubahan hak keuangan dewan yang berubah sangat drastis.

“Dengan berlakunya perpres 33 Tahun 2020, uang perjalanan anggota DPRD turun hingga 50 persen, kami ingin mendapat gambaran dari DPRD kota Surabaya bagaimana menindaklanjuti perpres tersebut” katanya.

Mengacu tingkat kemahalan, sangat berbeda jauh antara Papua dengan daerah lain, bagaimana memformulasikan agar hak-hak anggota Dewan tidak berubah jauh. lanjutnya.

Kami juga ingin tahu terkait dengan perjalanan kapasitas dewan, berapa kali dalam setahun dan juga fasilitas kendaraan. yang diterima anggota DPRD. Katanya.

Setwan pendamping, Zainal Abidin menjelaskan secara umum anggota DPRD Surabaya berjumlah 50 orang anggota, empat unsur pimpinan, delapan fraksi, dan empat komisi, setiap komisi ada mitra kerja OPD yang berjumlah 40 OPD.

Surabaya merupakan kota jasa, dengan APBD kota sebesar Rp.11,2 Triliun rupiah.

“Untuk hak dan tunjangan anggota dewan tidak beda jauh dengan DPRD Pusat, kebijakan keuangan disesuaikan dengan aturan pusat dan kekuatan APBD Kota masing-masing.

“Reses dilaksanakan setahun tiga kali dengan 13 titik sesuai dapil masing-masing sedangkan uang representative, uang tunjangan jabatan, dan tunjangan lain disesuaikan dengan kekuatan keuangan kota Surabaya”, kata Abidin.

Terkait penentuan mekanisme harga tunjangan yang didapat oleh anggota DPRD sebagaimana yang diatur dalam Perpres 33 tahun 2020 pemerintah kota Surabaya menggunakan tata cara Apresial,

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa setiap Anggota dewan berhak mendapat THR satu kali gaji diakhir masa jabatan. katanya. (don)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *