Perkuat Penyusunan Perda, Bapemperda DPRK Mimika Konsultasi dengan Kemendagri

JAKARTA,(timikabisnis.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika (DPRK) Mimika melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna memperkuat proses penyusunan peraturan daerah (Perda) sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung B Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., didampingi Wakil Ketua Luther Beanal serta anggota Alfian Akbar Balyanan, SH., Anton N. Alom, Simson Gujangge, Agustinus W. Murib, Elias Rande Ratu, SE., Dominggus Kapiyau, Dolfin Beanal, Stefanus Onawame, Bilianus Zoani, Anto Pali, dan Aldof Omaleng, dan didampingi staf Sekretariat DPRK Mimika.

Rombongan diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Siti Nuralita Afianti, didampingi Analis Hukum Ahli Muda Yusri Febian Rohimat dan Muna Kamarya.

Suasana diskusi berlangsung

Usai pertemuan, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengatakan konsultasi tersebut membahas Surat Keputusan DPRK Mimika Nomor 18 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Kami melakukan rapat koordinasi dan konsultasi terkait proses perencanaan hingga penetapan peraturan daerah agar seluruh tahapan penyusunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, salah satu pembahasan utama adalah Raperda tentang Tata Ruang. Dalam konsultasi tersebut, Biro Hukum Kemendagri menyarankan agar perda tersebut belum ditetapkan sebelum persoalan batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Deiyai diselesaikan.

“Jika perda tata ruang ditetapkan sebelum batas wilayah selesai, dikhawatirkan dapat menimbulkan cacat prosedural, cacat administrasi, bahkan berpotensi menjadi objek gugatan,” jelasnya.

Selain itu,Bapemperda juga mengonsultasikan Raperda tentang Perusahaan Daerah yang mengatur pengelolaan air minum. Meski belum masuk dalam Propemperda, Kemendagri menjelaskan bahwa rancangan perda tersebut tetap dapat diusulkan apabila memiliki tingkat urgensi yang tinggi.

Namun demikian, Kemendagri mengingatkan agar penyusunan perda didukung kajian akademik yang komprehensif, memperhatikan aspek tata ruang, serta kejelasan batas wilayah. Materi muatan perda juga diminta tidak terlalu mengatur hal-hal yang bersifat teknis.

Dijelaskan Iwan, Biro Hukum Kemendagri menyarankan agar ketentuan teknis cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah atau peraturan direksi perusahaan daerah, sehingga perda tetap fokus mengatur norma dan kebijakan yang bersifat umum. Apabila terlalu banyak memuat ketentuan teknis, perda berpotensi dibatalkan atau digugat di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda juga meminta arahan mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menjalankan perda secara maksimal. Kemendagri memberikan sejumlah masukan mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan agar implementasi perda dapat berjalan lebih efektif.

Iwan menilai berbagai masukan yang diberikan Biro Hukum Kemendagri sangat positif dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan maupun evaluasi perda-perda tersebut.

“Kami berharap seluruh masukan ini menjadi pedoman agar setiap perda yang disusun memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan cinderamata dari Bapemperda DPRK Mimika yang diserahkan oleh Ketua Bapemperda,H. Iwan Anwar didampingi Wakil ketua,Luther Beanal dan anggota, kepada Kabag PUU Kemendagri Siti Nuralita Afianti beserta jajaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. (Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *