KPU Mimika Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

Timika (Timikabisnis) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 serta evaluasi terhadap tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kuris.

Sosialisai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 digelar di Hotel Cartenz, Sabtu (25/3/2023), ikuti oleh perwakilan dari masing masing partai politik peserta pemilu , dan Forkompimda Kabupaten Mimika.

Ketua KPU Kabupatean Mimika, Indra Ebang Olla, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini benar – benar memberi manfaat , baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.

Indra menjelaskan bawa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilih umum, PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum, kemudian PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Ketika daerah pemilihan dan alokasi kursi ini telah ditetapkan maka ada signal , ada tanda – tanda bahwa pemilu sudah di depan mata kita, Pemilu tidak akan lama lagi. Hari ini kita mensosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi,”kata Indra.

Indra mengatakan di bulan depan,bagian pendataan Calon Legislatif (Caleg) sudah akan dibuka. Dimulai dengan penerimaan pendataan Caleg DPRD di bulan Desember – Februari.

“Di bulan April nanti, di tanggal 25 itu semua Caleg baik dari tingkat Kabupaten, Provinsi, DPR RI sudah mulai. Nanti dibulan Oktober itu, Presiden dengan Wakil Presiden,” Katanya.

Dikatakan Indra, Berangkatnya beda, tibanya sama, di tanggal 25 November itu ditetapkan, baik calon Presiden, DPRI, DPR Provinsi, Maupun DPR Kabupaten/Kota.

“Untuk DPRD Kabupaten Kota, bapak ibu sekalian, siapkan diri, siapakan caleg caleg terbaik untuk meraih kursi yang telah disediakan berdasarkan aturan ketentuan UU,” kata Indra. (sel)

Administrator Timika Bisnis