Ketua Komisi B DPRD Mimika, Rizal Pata’dan, ST saat memberikan keterangan pers kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (15/6) / Foto : husyen abdillah opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Menggelar rapat perdana secara internal, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika pada Senin (15/6) tadi, sepakat untuk melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Delapan (8) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten Mimika.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika, Papua, Rizal Pata’dan, ST kepada wartawan diruang kerjanya di kantor DPRD Mimika, usai menggelar rapat perdana untuk pelaksanaan kegiatan dan program kerja, Senin (15/6) siang.
Rizal mengakui, didalam rapat tersebut internal tersebut Komisi B DPRD Mimika lebih menyoroti permasalahan bahan bakar minyak tanah bersubsidi di Timika yang belum terselesaikan.
“Kami akan mengawali kinerja komisi B DPRD dengan menggelar RDP dan mengunjungi 8 OPD dilingkup Pemkab Mimika dalam waktu dekat, tepatnya mulai Rabu (17/6) hingga Kamis (18/6) mendatang,”ungkap Rizal.
Menurutnya, sebelum melakukan kunjungan kerja ke delapan OPD, pada Hari Rabu (17/6) mendatang, Komis B akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Mimika, mengenai kelangkaan minyak tanah bersubsidi yang saat ini sedang terjadi di Timika.
“Yang pertama kami akan melakukan kunjungan kerja ke delapan OPD dibawah Komisi B. Diantaranya Bapenda, BPKAD, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika,” Kata Rizal Pata’dan.
Komis B akan mengadakan RDP dengan Disperindag Mimika tentang persoalan 28 agen Minyak Tanah dan mengenai kelangkaan minyak tanah bersubsidi yang saat ini sedang dikeluhakn warga di kabupaten Mimika.
“Kami harus duduk bersama diskusi, karena sudah 7 bulan belum ada kejelasan terkait permasalahan minyak tanah subsidi ini,” ujarnya.
Legislator senior dari Partai Golkar ini menerangkan, persoalan kelangkaan minyak tanah subsidi pemerintah yang terjadi saat ini telah mengorbankan masyarakat kalangan bawah di Timika.
“Karena ada persoalan hukum, 28 pangkalan minyak tanah di Timka setiap Bulanya mendapat jatah minyak tanah subsidi 5000 liter dari BP Migas lewat CV. Vapi untuk masyakarat, namun sejak bulan Desember hingga saat ini tidak dirasakan Masyarakat,” beber Rizal.
Selaku ketua Komisi B DPRD Mimika, Rizal Pata’dan, ST menyatakan, bila dikemudian hari permasalahan BBM Subsidi ini belum dapat diselesaikan. Maka Komisi B DPRD Mimika akan mendorong untuk pembentukan pansus.
“Kalau sudah pansus berarti pihak-pihak terkait akan langsung diarahkan untuk proses hukum,” pungkasnya. (opa)