Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP, MA / Foto : husyen abdillah opa
Timika,(timikabisnis.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Kabupaten Mimika, Robby K Omaleng,S.IP, MA menegaskan bagi sekolah Negeri dari semua jenjang pendidikan yang ada di Timika bila membebani biaya pendaftaran bagi siswa yang baru itu adalah Pungutan Liar (Pungli) yang harus ditindak tegas.
Kabar terkait adanya penerimaan murid baru di beberapa sekolah baik yang bergerak dari sekolah swasta maupun sekolah negeri di Kabupaten Mimika, Papua dengan memungut biaya pendaftaran yang sangat tinggi untuk siswa murid baru ini mendapat protes dari sejumlah orang tua murid.
Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng,S.IP, MA kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Senin, (15/6) menyatakan, pihak sekolah yang berani memungut biaya pendaftaran siswa baru ditengah Pandemi Covid-19 saat ini boleh dikatakan itu adalah pungutan liar. Dan meminta kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk mengklarifikasi.
“Kalau itu benar adanya (bayar biaya pendaftaran di sekolah-red), maka itu merupakan pungutan liar. Kami minta Dinas Pendidikan untuk segera memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk mengklarifikasi,” kata Ketua DPRD Mimika, Robby K. Omaleng kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin, (15/6).
Dirinya menjelaskan, terhadap sekolah yang berlabel negeri tidak diperbolehkan sama sekali untuk memungut biaya pendaftaran siswa baru, lantaran pemerintah daerah sudah membebani, disamping itu dibantu dengan anggaran negara dalam hal pendidikan.
Namun bagi sekolah swasta, menurut Ketua DPRD, pun tidak boleh mengambil kesempatan untuk memungut biaya pendaftaran siswa dengan jumlah yang besar.
“Pengawas dari Dinas Pendidikan yang melakukan pengawasan di sekolah bertujuan untuk menghilangkan beban yang akan ditanggung orang tua yang ingin memasukkan anaknya di sekolah negeri mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA,”katanya.
Menurutnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan mengambil kebijakan sendiri terkait dengan pungutan biaya, hal ini karena sekolah negeri merupakan tanggungan pemerintah.
Pemerintah juga telah memberikan ruang yang luas untuk siswa agar bisa menempuh pendidikan tanpa biaya.
“Jika harus memungut biaya, tetap dengan hasil koordinasi bersama Komite Sekolah atau kepsepakatn dari seluruh orang tua agar tidak merasa dibebani,” tuturnya. (opa)