MIMIKA,(timikabisnis.com) – Provinsi Papua Tengah mencatat sejarah baru di sektor perikanan dengan terlaksananya ekspor perdana sebanyak 42 ton ikan bawal hitam ke Malaysia melalui Pelabuhan Perikanan Pomako, Kabupaten Mimika, Selasa (30/6/2026).
Pengiriman komoditas milik CV Seafood Sejahtera Papua (SSP) tersebut diperkirakan bernilai Rp756 juta. Ekspor ini menjadi langkah awal bagi Papua Tengah untuk memperluas akses pasar internasional bagi komoditas perikanan unggulan daerah.
Sebelum diberangkatkan, seluruh komoditas telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan sertifikasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah, Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sertifikasi tersebut memastikan ikan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Pelepasan ekspor perdana dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi sinergi pemerintah, instansi teknis, dan pelaku usaha yang berhasil mewujudkan pengiriman langsung komoditas perikanan Papua Tengah ke Malaysia.
Menurut Meki, keberhasilan ini membuktikan bahwa hasil perikanan Papua Tengah memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar internasional. Ia berharap ekspor perdana tersebut menjadi momentum untuk menarik investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong lebih banyak komoditas unggulan Papua Tengah menembus pasar ekspor.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan komoditas, verifikasi persyaratan karantina, hingga penerbitan Health Certificate (HC) sebagai dokumen wajib dalam perdagangan internasional.
“Barantin melalui Karantina Papua Tengah terus memastikan seluruh tahapan ekspor berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan dan keamanan komoditas, verifikasi persyaratan karantina, hingga pendampingan proses penerbitan HC sebagai dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan,” kata Anton.
Selain menjamin kualitas komoditas, Barantin juga terus mendorong kemudahan layanan ekspor melalui sistem digital Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online yang terintegrasi dalam platform BEST TRUST. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan secara daring, memantau proses sertifikasi secara real time, hingga memperoleh Health Certificate elektronik dengan lebih cepat.
Menurut Anton, digitalisasi layanan tersebut mampu mempercepat proses ekspor, mengurangi waktu tunggu di pelabuhan, menekan biaya logistik, sekaligus menjaga mutu produk perikanan selama pengiriman. Sistem itu juga telah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sehingga proses ekspor menjadi lebih efisien dan transparan.
Ia menambahkan, keberhasilan ekspor perdana ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Bea Cukai Timika, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan daya saing komoditas unggulan daerah di pasar global.
“Kami hadir bukan untuk menghambat, melainkan menjadi karpet merah bagi para UMKM dan pelaku usaha, khususnya eksportir perikanan. Dengan sertifikasi karantina yang akurat dan berbasis pelacakan digital, kita menjaga reputasi dagang komoditas Indonesia di mata dunia sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor pada masa mendatang,” tegas Anton.(Liddya Bahy)

