Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenwatme,S,AB saat membacakan sambutan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si dalam Rapat Pembukaan Paripurna I Masa Sidang I DPRD Mimika, tentang Pembahasan 7 Ranperda yang diselenggarakan di Hotel Horizon Diana, Senin (19/12/202)/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika menegaska, bahwa usulan pembentukan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif kepada Legislatif, salah satu hal yang perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang undangan adalah Pengharmonisan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S,AB dalam rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Mimika tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Horizon Diana, Timika, kabupaten Mimika, Senin (19/12/2022).
Aleks Tsenwawatme bahwa pembentukan perundang undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, tehnik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.
Dikatakan Aleks Tsenwatme, adapun 7 Ranperda yang diusulkan eksekutif meliput,
- Ranperda Tentang Pengelolaan Keungan Daerah
- Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limab Domestik
- Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan daerah tahun 2022-2035.
- Ranperda Tentang pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Ranperda Tentang tariff dasar ankutan laut penumpang dan Barang dalam wilayah kabupaten Mimika
- Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Mimika Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Mimika tahun 2022-2-24
- Perubahan Atas Peraturan Daera kabupaten Mimika Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi berpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenwatme,S,AB saat menyampaikan sambutan mewakil Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si /Foto : husyen opa
Menyamaikan apresiasi kepada pemerintah daerah khususnya Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika yang telah melakukan pengharmonisan bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Papua, sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Mimika, dan selanjutnya DPRD melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. Pemkab bersama DPRD Mimika selaku penyelenggaran pemerintah terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Perda sebagai perundang undangan yang menjadi dasar hukum sesuai koridor yang ditentukan dari masing masing Rancangan Perda,”ungkap Aleks Tsenwatme.
Memperhatikan Ranperda Pemerintah kabupaten Mimika yaitu Perubahan atas Perda kabupaten Mimika Nomor 3 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2022-2024, kata Waket I, maka DPRD Mimika berpendapat sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan pembangunan, dan sebagai alat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah harus selaras dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Berdasarka hasil pengendalian dan evaluas rencana pembangunan Jangka Menenga Daerah kabupaten Mimika tahun 2020-2024 maka perlu diberlakukan Perubahan Peraturan Daerah RPJMD kabupaten Mimika. DPRD Kabupaten Mimika menyambut baik atas pengajuan perubahan beberapa poinb dalam rancangan dimaksud untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik,”jelasnya.
Untuk itu, diharapkan kepada Bapemperda agar dapat menceramti muatan materi sidang dalam pembahasan secara baik terhadap perubaan RPJMD 20220-2024 maupun terhadap ke 6 Ranperda lainnya agar tujuan utama Perda untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemadniran daerah dapat tercapai dengan baik.
“Kepada pemerinta daerah beserta pimpinan OPD pengusul Ranperda Non APBD tahun 2022 ini hendaknya dapat memperhatikan setiap tahapan dalam pelaksanaanya untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan,”tandasnya.
Dalam Rapat Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang pembahasan 7 usulan Ranperda dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan dihadiri oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S,Sos,MM serta puluhan pimpinan OPD dilingkup Pemkab Mimika.
Usai paripuran, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan secara simbolis tujuh materi Ranperda Non APBD 2022 kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si dan selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Mimika. (opa)