Dishub Mimika Evaluasi Titik Traffic Light, Perempatan Pin Seluler Jadi Prioritas

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Timika.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengevaluasi keberadaan traffic light atau lampu pengatur lalu lintas yang telah dibangun di sejumlah persimpangan jalan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Mikael Orun, mengatakan sejumlah titik traffic light telah terpasang, di antaranya Simpang Tiga Tiga Raja, Simpang Tiga Diana, Simpang Empat Bank Papua, Simpang Empat BPBD, Simpang empat Jalan Budi Utomo-Hasanuddin, kawasan Timika Mall, dua titik di Jalan Cenderawasih, Pom Lama serta di simpang tiga KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Menurutnya, pembangunan traffic light tidak serta-merta dilakukan di setiap persimpangan, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan volume kendaraan yang melintas. Karena itu, Dishub berencana melakukan survei langsung untuk mengetahui tingkat kepadatan kendaraan sekaligus memetakan potensi kemacetan dan kerawanan kecelakaan.

” Ke depan, kami akan kembali melihat dan menghitung volume kendaraan di sejumlah titik. Dari hasil survei tersebut, kita bisa mengetahui persimpangan mana yang memang membutuhkan pemasangan traffic light, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berdasarkan kebutuhan di lapangan,” jelas Mikael, Jumat (6/11/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas untuk kajian berikutnya adalah perempatan Pin Seluler. Survei nantinya dilakukan oleh tim khusus dengan menghitung jumlah kendaraan berdasarkan rata-rata lalu lintas per jam, per hari hingga per bulan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan kebutuhan fasilitas pengaturan lalu lintas.

Selain pembangunan fasilitas, Dishub Mimika juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran lalu lintas. Hal ini mengacu pada pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan instansi terkait sarana dan prasarana, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta kepolisian.

Mikael menjelaskan, keberadaan traffic light saat ini juga berfungsi sebagai sarana imbauan dan pengawasan bagi pengguna jalan. Sementara untuk tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya merupakan kewenangan kepolisian.

Di sisi lain, beberapa titik traffic light di Timika telah terintegrasi dengan Mimika Center melalui jaringan CCTV. Koneksi tersebut memungkinkan petugas memantau kondisi arus kendaraan secara langsung sebagai bagian dari upaya pengawasan lalu lintas.

” Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan mematuhi rambu-rambu serta lampu pengatur lalu lintas. Fasilitas yang sudah dibangun pemerintah harus dimanfaatkan dengan baik, karena tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *