TIMIKA,(timikabisnis.com) – Anggota DPRD Mimika dari Perindo, Leonardus Kocu meminta agar biaya rapid test sebesar Rp 600 ribu yang selama ini berlaku di kabupaten Mimika harus diturunkan menjadi Rp 150 ribu.
Hal ini diminta lantaran telah ada surat edaran (SE) dari Kemenkes RI mengenai batasan tarif tertinggi rapid test antibodi hanya Rp 150 ribu. Dengan demikian, Pemkab Mimika segera mengevaluasi SK Bupati terkait pungutan biaya rapid test sebesar Rp 600 ribu.
“Yang kemarin itu belum ada respon dari pemerintah pusat, makanya Bupati keluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kebutuhan daerah. Namun sekarang sudah ada surat resmi dari Kemenkes, makanya kita harapkan supaya Pemkab Mimika untuk disesuaikan,” ungkap Leonardus di kantor DPRD, Kamis (9/7).
Menurut dia, Rp 150 itu untuk urusan pribadi atau permintaan perorangan. Sedangkan untuk urusan dinas akan dibaiayai oleh anggaran pemerintah.
Namun diharapkan juga agar seharusnya biaya raoaid test Rp 150 ribu bagi masyarakat juga harus dibaiayai pemerintah. Sebab, dalam kondisi pandemi ini masyarakat tidak boleh dibebankan dengan berbagai pembiayaan.
“Anggaran Covid kita di Mimika ini sangat besar yaitu kurang lebih Rp 150 miliar lebih, jadi tidak ada salahnya untuk membayar rapid test bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengusulkan agar Pemkab melalui Tim Gugus hraus menjelaskan apa tujuan pungutan biaya Rp 150 ribu itu agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. (opa)