Ketua Komisi B DPRD Mimika, Nurman S Karupukaro/Foto : istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas terkait perlu melakukan pengawasan yang ketat di setiap SPBU, untuk mencegah agar kendaraan plat luar daerah tidak boleh mengisi Bahan Bakar Bersubsidi (BBM).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Mimika, Muhammad Nurman S Karupukaro kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023).
“Tentu penegasan ini mengerucut kepada kebijakan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika untuk menertibkan kendaraan Plat luar tidak boleh mengisi BBM Bersubsidi,” ujar Nurman Karupukaro.
Nurman mengatakan, apabila ada kendaraan yang masih memakai plat luar daerah, maka segera membalik nama ke plat kendaraan Papua – Mimika).
“Tujuan dari penerapan kebijakan yang dimaksud tentu untuk mengurangi kemacetan di setiap SPBU dan penambaan Pajak Kendaraan untuk daerah, jika kendaaraan plat luar sudah membalik nama,”cetusnya.
Selain itu kata Nurman bahwa, dengan ada kebijakan ini tentu masyarakat akan senang dan nyaman karena pemerintah sudah menjawab aspirasi (keluhan kemacetan di SPBU).
“Aturan – aturan itu juga perlu diterapkan dan diawasi ketat setiap saat, agar tidak terjadi kebobolan.dan diharapkan akan berjalan terus,” ujar Nurman.
Lanjuta kata Nurman, jika aturan itu sudah berjalan dengan baik, maka diharapkan SPBU perlu membuka 1 kali 24 jam dengan menerapkan aturan yang ada.
Nurman juga berharap agar Pemerintah melalui pihak – pihak terkait perlu awasi setiap kendaraan – kendaraan yang masuk keluar daerah untuk mengecek kelengkapan surat – surat kendaraan. (opa).