Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, menyayangkan sekaligus mempertanyakan kinerja Bagian Hukum Setda Mimika, yang mana tiga Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan yang sudah diparipurnakan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Mimika tahun 2022 sampai saat ini belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Mimika dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/5/2024).
Tiga Perda yang sudah disahkan DPRD Mimika tahun 2022 yang hingga saat ini belum ada penomoran nya meliputi, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Perlindungan Seni dan Budaya dan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH saat menggelar jumpa pers usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah OPD menyayangkan bahwa hingga saat ini tiga perda tahun 2022 belum ada nomor registrasi dari Kementrian Dalam Negeri.
“Saya baru tahu tadi dari hasil pertemuan bahwa ada tiga perda yang sudah pernah ditetapkan DPRD di tahun 2022, tapi sampai saat ini belum ada penomoran. Ini sangat disayangkan, kok dari tahun 2022 sampai tahun 2024 ini belum ada penomoran atau belum diregistrasi, kendala atau masalahnya dimana. Mohon ini menjadi atensi kepada Kabag Hukum Setda Mimika,”keluh H. Iwan Anwar.
Menurut H. Iwan Anwar Perda sudah ditetapkan tapi belum ada registrasi juga jadi masalah, lalu kami mau dan sedang diperjuangkan untuk raperda inisiatif 2023 dan 2024 yang sedang kita konsultasikan.
“Bagaimana mau dorong Perda 2023 atau raperda yang baru tahun 2024 mau diperjuangkan sementara Perda yang sudah ditetapkan tahun 2022 saja belum ada penomorannya. Ini kan mubasir, perda sudah ada tapi belum ada penomor,”keluhnya.
Kata dia, untuk penomoran terhadap Perda 2022 ini harus di clearkan segera mendapatkan atensi dari Bagian Hukum Setda Mimika. Karena perda sebelum mendapatkan nomor registrasi tentunya Perda tersebut belum bisa disosialisasikan apalagi di berlakukan atau ditetapkan.
“Perda ini sangat penting dan menjadi landasan bagi perlindungan masyarakat, ini tentang bagaimana ada pengakuan negara terhadap buday lokal, bagaimana memproteksi tenaga kerja lokal. Saya
Kemudian dari perda perda yang akan kita tetapkan ini harpan kita segra ditindak lanjuit karena ini salah satu perda dimana dia menjadi perda landsan bagi perlidnungan masyarakat sendiri. Saya tadi sudah tekankan ke staff Bagian Hukum Setda Mimika untuk seriusi soal penomoran Perda tahun 2022.
“Ini harus segera ada nomornya, sebab raperda inisiatif dewan tahun 2023 dan untuk tahun 2024 sedang dalam konsultasi ke Kemenkumham. Sebab ada program Sosialisasi Perda yang ingin kita jalankan, tapi bagaimana mau sosialisasi kalau perda tersebut belum ada nomor registrasinya,”katanya.
Dikatakan, bahwa untuk seatu buah lahirnya Perda itu menghabiskan dana sekitar tigaratusan juta. Sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua karena mubasir dengan anggaran cukup besar sementara perda nya belum dilaksanakan.
“Kalau perda yang sudah ditetapkan, lalu tidak ada nomor tentunya tidak bisa dilakukan. Bagaimana Bapemperda mau lakukan sosialisasi dan Satpol PP melakukan pengawasan dan penegakan perda, semuanya butuh anggaran atau biaya yang sangat besar,”sebutnya. (opa)