MIMIKA, (timikabisnis.com)- Kebijakan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pembelian BBM subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Mimika yang akan mulai diterapkan pada 10 Agustus 2026 masih memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Meski bertujuan mengurangi antrean di SPBU, aturan tersebut mendapat penolakan dari sebagian kalangan, terutama sopir pikap yang setiap hari melayani distribusi barang ke wilayah Pomako.
Menanggapi polemik tersebut, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Mimika yang ditetapkan pada 31 Juli 2026.
Sebagai penyalur BBM, Pertamina berkewajiban mendukung dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Junaedi, hasil analisis data transaksi Biosolar menunjukkan sistem ganjil genap masih layak diterapkan untuk membantu mengatur distribusi BBM subsidi agar lebih merata.
“Memang pro dan kontra ada, cuma dari database kami sendiri, untuk jumlah transaksi di SPBU, untuk yang Biosolar, itu masih memungkinkan kita terapkan ganjil genap. Sehingga Pemda pun mengambil tindakan langsung untuk menetapkannya,” ujar Junaedi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas agar distribusi Biosolar dapat berjalan lebih tertib dan merata.
Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya akan melakukan evaluasi secara berkala setelah aturan diberlakukan.
Evaluasi dijadwalkan berlangsung setiap minggu guna melihat efektivitas penerapan di lapangan.
Jika ditemukan kendala atau diperlukan penyesuaian, pemerintah bersama Pertamina akan melakukan perubahan sesuai hasil evaluasi tersebut.
Selain itu, Pertamina akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Di akhir keterangannya, Junaedi mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penerapan aturan baru tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah dan Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan serta pemerataan distribusi BBM subsidi bagi seluruh masyarakat Mimika.
“Masyarakat kami imbau jangan panik dan jangan khawatir. Kami dari Pertamina maupun Pemda sangat mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan sepihak. Tujuan kebijakan ini adalah demi pemerataan distribusi BBM di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

