Para saksi dari Anton Bukaleng saat menunjukkan sejumlah bukti form C1 dan berita acara di tingkat distrik/Foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Tim Pemenangan dari Calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 5 dari partai Golkar Anton Bukaleng kesal dengan jagoannya kehilangan suara sebanyak 951 di distrik Tembagapura, distrik Kwamki Narama dan distrik Kuala Kencana.
Hal tersebut ditegaskan salah satu saksi dari Jalan Cendrawasih SP 3 Distrik Kuala Kencana, Timika, Jumat (8/3/2024).
Dinus R Metegau protes terhadap Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Kabupaten , dikarenakan jumlah suara dari tiga distrik yakni Tembagapura , Kwamki Narama dan Kuala Kencana , hilang sebanyak 951 suara saat penetapan pleno tingkat Kabupaten di gelar di Graha Eme Yauware Kamis (7/3)
Menurutnya, sebagai saksi di mengaku keberatan dengan hasil penetapan pleno KPU , pasalnya ia menilai ada unsur kecurangan yang dilalukan tiga PPD, sehinga suara calonnya bisa kehilangan suara.
Hal itu terlihat dari hasil pleno PPD berbeda dengan salinan C1KWK, bedasarkan bukti yang dipegang saksi, Distrik Tembagapura Caleg Anton Bukaleng Ketua DPRD Mimika mendapat perolehan suara sebanyak 403 suara namun saat penerapan, hanya mendapat 160 suara, sehingga suara yang hilang diperkirakan sebanyak 243 suara
Sedangkan Distrik Kuala Kencana, Anton mendapat perolehan suara sebanyak 221 suara, sedangkan salinan C1KWK yang dipegang saksi sebanyak 258 suara dengan demikian 37 suara dinyatakan hilang
Untuk distrik Kwamki Narama hanya 3 suara, namun bukti C1KWK 674 suara artinya 671 suara hilang
Dengan demikian total suara yang diperoleh Ketua DPRD Mimika di tiga distrik tersebut sebanyak 384 padahal seharusnya berjumlah 1.335 pasalnya 951 suara yang hilang saat pleno tingkat kabupaten.
Sehingga kata Dinus, kondisi saat ini sangat merugikan Anton Bukaleng akibat dari Situasi politik yang kurang sehat
“itu suara akar rumput, suara rakyat, mengapa bisa hilang, penyelengaran jangan bermain kasar seperti ini, sebab kami memiliki salinan C1KWK, dari tiga distrik ini,”ketusnya
Terkait hal tersebut lanjut Dinus, pihaknya akan mendatangi kantor KPU mempertanyakan kemana suara Anton Bukaleng, dan bila tidak mendapat solusi, maka pihaknya akan menduduki kantor KPU sampai ada penjelasan yang valid dari PPD
“Kami ingin tahun kepada Caleg siapa, PPD berikan suara itu ? Kenapa saat pleno di tingkat KPPS, suara kami aman , namun kami kaget setelah penetapan tingkat Kabupaten, begitu banyak suara hilang ”ungkapnya
Dengan demikian kata Dinus, pihaknya akan mengirim surat secara resmi kepada Panwas guna mengecek kembali hasil pleno tersebut dianggap curang.
Diketahui wilayah Dapil 5 meliputi Distrik Kuala Kencana, Kwamki Lama, Distrik Tembagapura, Hoya, Jila ,Alama, dan Agimuga. (tim)