133 Kepala Kampung dan Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Jabatan Hingga 2027

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperpanjang masa jabatan 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) untuk periode 2025 hingga 2027.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, Rabu (13/5/2026).

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung yang baru di Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menyampaikan bahwa SK yang diberikan menjadi dasar hukum bagi kepala kampung dan Bamuskam untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan selama masa transisi.

“Hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya dan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga Desember 2027,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya perpanjangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara belum akan melaksanakan pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru.

Menurut Abraham, pemerintah daerah saat ini masih fokus melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung yang sedang menjabat sebagai bagian dari persiapan tahapan pemilihan mendatang.

“Evaluasi ini penting agar pelaksanaan pemilihan kepala kampung berikutnya dapat berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.

Bakri menuturkan, aturan terbaru menetapkan bahwa kepala kampung memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi anggota Bamuskam.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh kepala kampung dan Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat menjalankan tugas dengan baik serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kampung masing-masing.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *