Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE /Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika yang telah memasuki dua setengah tahun biasanya ada penyegaran di Alat Kelengkapan Dewan (ADK). Untuk merealisasikan rencana rolling tersebut saat ini pimpinan Dewan mash menunggu kesepakatan bersama antara pimpinan dan anggota dewan.
Adapun unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan anggotanya akan dilakukan rolling termasuk ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris meliputi, Komisi Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Sedangkan AKD seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) anggotanya saja yang dirolling, sementara Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris adalah melekat kepada unsur Pimpinan dewan dan Setwan DPRD.
“Alat Kelengkapan Dewan yang meliputi, Komisi Komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Pembembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan perwakilan anggota dari fraksi fraksi yang ada di DPRD Mimika yang lazimnya biasa dilakukan rolling itu dengan masa tugas dua setengah tahun. Namun rencana rolling AKD tersebut sampai saat ini belum dipastikan kapan dilakukan, memang ada wacana rolling tapi belum pasti kapan,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE kepada wartawan di ruang kerjanya di kantor DPRD Mimika, Timika, Papua, Selasa (19/4/2022) siang tadi.
Waket II menjelaskan, sesuai tata tertib dan aturan yang ada di lembaga legislatif rolling AKD ini dalam rangka penyegaran dan juga memastikan apakah perwakilan dari fraksi yang ada di AKD itu selama ini dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sudah sesuai atau perlu evaluasi.
“Roling ini juga bisa dikatakan penyegaran atau adanya suasana baru, karena ini memang sudah jadi agenda dari lembaga dewan. Setiap anggota dewan yang ada di AKD bisa saja dirolling atau bisa juga dipertahankan, semua tergantung keputusan masing masing fraksi,”katanya.
Roling AKD yang nantinya adalah menjadi kewenangan fraksi, dan bisa saja anggota dewan dipercayakan untuk duduk sebagai anggota Komisi, Badan Kehormatan Dewan atau Bapemperda.
“Rolling ini nantinya yang menentukan setiap anggota untuk duduk di masing masing AKD adalah fraksi fraksi. Kalau fraksi fraksi sudah merasa perlu melakukan rolling, maka unsur pimpinan sudah bisa melakukannya,”ungkapnya.
Lanjut, kata Waket II DPRD Mimika yang akrab disapa Jhon Thie ini menuturkan mekanisme pemilihan Ketua, Wakil dan Sekretaris masing masing AKD akan ditentukan setelah semua anggota AKD sudah diusulkan masing masing fraksi.
“Kalau semua anggota AKD sudah terpenuhi, maka mekanisme penentuan Ketua ketua AKD akan ditentukan oleh masing masing AKD. Mereka masing masing kelengkapan dewan yang akan menentukan sendiri,”ujarnya. (opa)
