TIMIKA (timikabisnis.com) – Pemberhentian sementara tenaga Honorer di Mimika pada beberapa pekan lalu perlahan mendapat titik terang, pasalnya minggu depan Pemkab Mimika akan melakukan validasi terkait tenaga honorer yang telah dirumahkan.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Mimika melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R Gomar mengatakan jika jumlah tenaga honorer yang sudah disampaikan oleh OPD, baik itu Kepala Dinas, Badan, Distrik dan Kelurahan akan dilakukan validasi data honorer kembali.
“Dari jumlah sekian yang terdata dalam jumlah data honorer, kami berharap Pimpinan OPD sudah mengusulkan kembali dan memprioritaskan Suku Amugme Kamoro dan papua lainnya, dan juga melihat kembali non papua yang masa kerjanya yang melebihi 3-5 tahun keatas” ucap Gomar usai melakukan rapat paripurna III di Kantor DPRD Mimika, Kamis (8/7).
Tenaga honorer yang telah dirumahkan rencananya akan dipanggil kembali sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh OPD.
“Nanti ada tim yang akan melakukan validasi, dan tim tersebut yang akan menyesuaikan hasil validasi dengan hasil esesmen yang ada sesuai kuota di OPD berdasarkan tugas fungsi OPD tersebut” tuturnya.
Rencana validasi data tersebut akan dilakukan minggu depan dan setelah itu akan dilaporkan kepada Bapak Bupati. Sejauh ini semua data honorer sudah terkumpul dan lengkap dan telah diserahkan oleh OPD.
“Hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan juga sesuai dengan tugas fungsi untuk meningkatkan kinerja dari organisasi perangkat daerah” terangnya.
Untuk jumlah berapa honorer yang akan dipanggil kembali, Gomar menyampaikan belum dapat memastikan jumlahnya sebelum melakukan validasi, tetapi jika sudah dilakukan validasi baru bisa dipastikan jumlah keseluruhannya.
Untuk pembayaran gaji honorer akan disesuaikan dengan kebijakan Bapak Bupati, yaitu semua gaji honorer akan dipusatkan di BPKD.
“Sehingga finalisasi data yang sudah tersedia sudah dipastikan sebagai tenaga kontrak selama masa kerja satu tahun dibayarkan secara langsung oleh BPKD” tutupnya. (yun)

