Tempat Praktek Prostitusi Ilegal dalam Kota Timika Harus Ditertibkan

Timika, (Timikabisnis) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika akan mengundang Dinas Kesehatan dan juga Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penertiban terhadap tempat praktek prostitusi ilegal berkedok panti pijat,timung dan juga di hotel dan kos kos yang marak terjadi di Kota Timika.

“Kita akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satpol-PP, Polres Mimika untuk menswiping tempat hiburan malam seperti timung dan hotel hotel dimana mereka berada sehingga.Paling cepat akhir bulan paling lama awal September. Kita jangan biarkan mereka berkeliaran di Mimika,”kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mimika, Lexi Lintuuran.

Saat melakukan kunjungan dan pengawasan di tempat hiburan malam baik di tempat karaoke dan juga lokalisasi Kilometer 10, dirinya mendapat banyak masukan salah satunya adalah praktek prostitusi yang dilakukan secara ilegal di Kota Timika yang semakin marak .

“Mereka mengeluh sehubungan tingkat kedatangan tamu sangat menurun drastis karena ada banyak PSK dari Kilo 10 pindah dari sana dan banyak yang datang dari luar mereka cari tempat tinggal di hotel hotel dan di kos kos mereka dengan modus mengunakan aplikasi online menghubungi calon calon pelanggan mereka lalu datang ke hotel,”kata Lexi.

Lexi menegaskan bahwa upaya penertiban yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencegah penyakit menular seksual akibat dari praktek prostitusi yang dilakukan tanpa pengawasan yang ketat.

“Kita mau bantu mereka ini karena kita mau menghindari yang namanya penyakit jangan sampai menular kemana mana karena tidak terkendali”kata Lexi.

Selain melakukan kunjungan pengawasan di lokalisasi Kilometer 10, dirinya bersama beberapa anggota DPRD Kabupaten Mimika juga melakukan kunjungan pengawasan di tempat karoke dan hiburan malam.

“Disana tidak ada gangguan keamanan, mereka tertib dan teratur. Di dalam juga tidak ada peredaran narkoba, keamanan selalu hadir sehingga tidak ada teguran teguran untuk tempat tempat hiburan. Untuk karaoke malah hampir sepi mereka. Tapi tempat hiburan pakai live musik masih sedikit lebih baik,”kata Lexi.

Dukungan untuk dilakukan sweeping dan penertiban terhadap praktek prostitusi ilegal berkedok timung, panti pijat, dan juga di hotel dan kos kosan disampaikan oleh anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mimika, Yan Sampe.

Yan menegaskan upaya penertiban tersebut penting untuk dilakukan guna mencegah maraknya praktek prostitusi ilegal dan mencegah terjadinya penularan penyakit menular seksual.

“Dinas terkait kita harus membicarakan hal ini karena kepentingan bersama bagaimana menyelamatkan masyarakat kita ke depan terkait dengan penyakit menular seksual,”kata Yan. (don)

Administrator Timika Bisnis