Batam (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika melaksanakan kunjungan ke BP Batam dalam rangka studi banding Ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/10).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Daud Bunga, Sekretaris, Anton Pali, Ester Rika Komber, Iwan Anwar, Anton N Alom, Agustinus W Murip dan Frederikus Kemaku, turut hadir Perwakilan BKPSDM dan bagian hukum Mimika.
Rombongan disambut oleh Kepala Biro Hukum BP Batam Alex Sumarna, SH,MH beserta staf pendamping.
Suasana tampak cair saat Alex Sumarna memperkenalkan diri pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Timika kurang lebih 2 tahun (2015 – 2018).
Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi I, Daud Bunga, menyatakan rasa bangga karena mantan Kajari Mimika bisa menjadi Kabiro hukum di BP Batam.
Tujuan kami datang ingin belajar, Batam yang APBD 4 Triliun perkembangannya sangat maju, penataan infrastruktur dan lain sebagainya dibanding Mimika yang APBD 6,8 Triliun namun masih banyak yang perlu dibenahi.
” Kami perlu banyak belajar dari pemko maupun BP Batam, tolong pak, kami dikasih ilmunya agar kami bisa terapkan di Kabupaten Mimika”, ujar Politisi Gerindra ini.
Menanggapi pernyataan wakil ketua komisi I, Alex mengatakan Mimika punya potensi untuk dikembangkan lebih maju.
‘Sudah waktunya kita kembangkan Kabupaten Mimika lebih besar dan lebih maju, apapun potensi kita di Papua, Mimika jauh lebih baik. Namun dukungan dari DPRD juga sangat penting” ujar Alex.
Alex memaparkan Batam memiliki dua macam pemerintahan yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pengusahaan (BP Batam).
Peran pemerintah Kota Batam mengurus segala administrasi kependudukan dan pencatatan sipil maupun Sumber Daya Manusia sedangkan Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau yang sering disingkat BP Batam adalah badan pemerintahan yang berada di bawah pimpinan Dewan Kawasan (DK) Batam Pemerintah Pusat.
“Batam ini daerahnya spesial, penataan kota Batam berbeda dengan kota-kota lain, karena ditata sendiri oleh pemerintah Pusat. Jadi lebih maju dari daerah lain” ujarnya.
Namun demikian Batam merupakan daerah urban, penduduk aslinya tidak banyak, ada suku-suku lain yang datang ke Batam mencari kerja.

Pemerintah pusat memproyeksikan Batam jadi kawasan Industri yang bertaraf internasional untuk bisa bersaing dengan Singapura.
Pemkot Batam mempunyai APBD Rp. 4,3 Triliun, namun BP Batam juga punya anggaran sendiri.
“Yang menguasai tanah di Batam bukan Pemkot Batam melainkan BP Batam, ini menjadi Aset BP Batam, termasuk PDAM, dan banyak lagi, tanah yang diberikan pemerintah yaitu hak pengelolaan, bukan hak milik”, jelas Alex.
Lebih lanjut Alex menjelaskan untuk membangun suatu daerah tidak harus menggunakan dana pemerintah atau APBD.
“Sekarang ini lagi di galakkan yang namanya Publik Private Partnership, adalah kerjasama usaha, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka peningkatan infrastruktur. Jadi pemerintah punya aset, disewakan ke swasta, namun swasta yang bangun nanti perjanjiannya diatur seperti apa” ujarnya.
Yang jadi pertanyaan kenapa BP Batam bisa kuat dan maju?
Pertama Batam punya Aset tanah yang bisa disewakan, kedua pembangunan bandara melalui konsorsium dengan pihak swasta, demikian juga dengan pelabuhan peti kemas, jadi BP Batam punya saham di Bandara maupun pelabuhan.
Pendapatan dari setiap usaha ini, sebagian masuk kas daerah sebagian untuk operasional.
Anggota komisi I, Anton Alom meminta pendapat Kabiro Hukum BP Batam terkait status tanah di Timika yang sering bermasalah, dari pengalaman sebagai Kajari Mimika bagaimana solusi atas tanah bermasalah, Ia mencontohkan status tanah pelabuhan Pomako dimana Pemda Mimika kalah di PTUN dari Pengusaha Sumitro.
Menanggapi hal tersebut Alex mengatakan apabila status tanah pelabuhan Pomako sudah Inkrah maka pemda bisa membicarakan kerjasama dengan pengusaha tersebut, dengan jaminan Izin Usaha.
Anggota komisi I Iwan Anwar menanyakan pendapat kepada Kabiro Hukum kiat-kiat menghadapi persoalan tenaga kerja.
” Bagaimana kiat-kiat BP Batam menghadapi persoalan tenaga kerja yang mana banyak pencari tenaga kerja dari luar datang ke Batam” tanyanya.
Menyinggung pembangunan kota Batam dengan melibatkan Investor, salah satu kendala di Timika adalah kepastian hukum terutama dengan aset tanah.
“Bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat agar terjadi sinkronisasi antara keinginan dan kenyataan bisa dipadukan, disatu sisi kita menginginkan pembangunan yang maksimal, disisi lain kita dihadapkan pemahaman mindset yang terbatas” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Alex menjelaskan Batam merupakan kawasan industri, banyak investor yang tertarik untuk investasi di Batam karena penerapan perdagangan bebas, terutama fasilitas bebas pajak. Dampaknya membutuhkan tenaga kerja yang banyak.
Alex menyarankan agar pemerintah daerah mulai menertibkan aset aset yang dimiliki, termasuk surat surat terkait kepemilikan tanah agar ada kepastian hukum.
“Menjadi perhatian di Kabupaten Mimika adalah kepastian hukum atas aset yang dimiliki” ujarnya.
Pertemuan diakhiri dengan foto bersama. (don)

