Sembilan Tahun Menanti Keadilan, Moker PTFI Datangi DPRK Mimika, Desak Pansus Segera Dibentuk, Ini Respons DPRK Mimika

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Setelah sembilan tahun tanpa kepastian penyelesaian, ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama pekerja privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor, menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Kamis (12/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian hukum oleh PT Freeport Indonesia yang dinilai telah berlangsung sejak mogok kerja tahun 2017 hingga kini tanpa eksekusi nyata dari negara, meskipun telah terdapat berbagai keputusan hukum dan rekomendasi lembaga negara.

Kehadiran massa aksi diterima langsung oleh Komisi III DPRK Mimika,

Ketua Komisi III Herman Gafur, SE, didampingi Sekretaris Komisi Herman Tangke Pare, ST, serta anggota Rampeani Rachman, S.Pd, Yan Pieterson Laly, ST, Benyamin Sarira, SP, dan Dominggus Kapiyau. Turut hadir Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, bersama anggota Yoseph Erekipia.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Billy Laly, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan para buruh pada 2017 telah dinyatakan sah secara hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa perjuangan 8.300 buruh berdiri di atas keputusan administrasi negara, rekomendasi lembaga negara, serta putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.

Dalam salinan pernyataan sikap yang diterima media, massa aksi menegaskan bahwa status hukum para buruh adalah sah secara konstitusional. Mereka menilai pembiaran terhadap nasib 8.300 buruh sama dengan membiarkan wibawa hukum negara dilecehkan oleh kekuatan korporasi.

“Rangkaian dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan keputusan negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah. Kami hadir di sini bukan untuk bernegosiasi ulang, melainkan menuntut negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri,” tegas pernyataan tersebut.

Adapun dasar hukum yang disampaikan massa aksi meliputi:

1. Surat Mogok Sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, sebagai wujud hak konstitusional pekerja dan pengakuan keabsahan mogok kerja yang ditetapkan oleh negara.

2. Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja.

4. Rekomendasi Komnas HAM, yang mendesak PT Freeport Indonesia mempekerjakan kembali seluruh buruh terdampak mogok kerja dan furlough, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, serta mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Tuntutan Utama Massa Aksi

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan DPRK Mimika, yakni:

1. Menghentikan praktik “negara dalam negara”, dengan mendesak pemerintah bertindak tegas menghentikan dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia.

2. Mendesak DPRK Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mengambil peran aktif secara kelembagaan, antara lain dengan:

Menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke wilayah Mimika, Membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan antara para pihak yang bersengketa, Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk penanganan langsung di lapangan.

 

4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham, agar menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS mendatang sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

Mendesak DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Moker, guna melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum PT Freeport Indonesia serta mengembalikan hak-hak pekerja yang dinilai telah dilanggar.

5. Demi menjaga kondusivitas daerah, massa aksi memberikan ruang komunikasi selama 21 hari ke depan untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Apabila tuntutan tersebut diabaikan, massa menyatakan siap melakukan aksi pendudukan di kantor-kantor terkait hingga keadilan benar-benar terwujud.

Respons Komisi III DPRK Mimika

Menanggapi aspirasi massa aksi, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, menyatakan bahwa DPRK Mimika tidak tinggal diam terhadap persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia.

“Kami DPRK Mimika tidak diam. Dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi telah menyampaikan kepada pemerintah agar persoalan mogok kerja PT Freeport ini menjadi atensi daerah. Ini bukan hanya soal hilangnya kesempatan kerja, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” tegas Herman Gafur yang juga menjabat Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika.

Ia menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Komisi III telah menyuarakan hal yang sama kepada PT Freeport Indonesia agar persoalan mogok kerja segera ditindaklanjuti.

“Melalui forum ini kami berdiskusi bahwa tuntutan pembentukan Pansus akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRK Mimika agar dapat dipertimbangkan dan disetujui sebagai salah satu pansus pada tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRK Mimika yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Herman Tangke Pare, ST, menegaskan bahwa Komisi III terus bergerak memperjuangkan aspirasi buruh.

“Kami tidak tidur. Kami selalu bergerak dan memperjuangkan teman-teman moker. Namun, kami membutuhkan data pendukung agar perjuangan ini kuat secara kelembagaan,” katanya.

Selanjutnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Eme Neme Yauware, Rampeani Rachman, S.Pd, menyampaikan komitmennya sebagai wakil perempuan di DPRK Mimika untuk memperjuangkan aspirasi 8.300 buruh.

“Saya berjanji akan bersuara atas penderitaan dan keluhan yang dialami teman-teman moker. Silakan siapkan data pendukung agar bisa kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Yan Pieterson Laly, ST, mengingatkan bahwa pembentukan pansus membutuhkan waktu dan proses investigasi yang matang.

“Pansus itu berisi penyelidikan dan investigasi, sehingga membutuhkan waktu dan pembuktian. Mohon dipahami dan bersabar,” katanya.

Ketua Kelompok Khusus (Pokus) DPRK Mimika, Abrian Katagame, menegaskan bahwa aspirasi massa aksi akan menjadi perhatian DPRK Mimika.

“Kantor DPRK ini adalah honai rakyat Kabupaten Mimika. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar dipansuskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan,” ujarnya.

Aksi Berlangsung Aman dan Tertib, 

Usai menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, yang didampingi anggota lainnya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Aksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian. (Aniz Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *