PUPR Mimika Gelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Kebijakan Tata Ruang

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mimika menggelar kegiatan seminar akhir penyusunan dokumen pendukung kebijakan tata ruang (KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai) di Ballroom Hotel Swissbell, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom dihadiri para pimpinan OPD, Kepala Distrik, Tokoh Masyarakat serta menghadirkan Nara sumber dari PT. Cipta Dimensi Ruang.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai di kabupaten Mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom mengatakan kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di provinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa.

Peran strategis ini menjadikan kabupaten Mimika sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di provinsi Papua Tengah. Penduduk dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.

Melihat kenyataan itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten.

Dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, pemerintah kabupaten Mimika akan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.

Penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan sungai) kabupaten Mimika, kata Evert diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungai.

” Antisipasi ini penting dilakukan terlebih pada bangunan dan jalan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di suatu permukiman,” ucap Evert.

Evert mengatakan, penetapan sempadan ini akan menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak as jalan dengan bangunan.

Pemanfaatan sumber daya di sekitar sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya melalui peraturan bupati memiliki kedudukan penting dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian bahkan menghindari terjadinya pembangunan tanpa izin di kawasan sempadan.

Lanjutnya, pesatnya perkembangan kabupaten Mimika ini ditunjukkan dengan adanya penambahan ruas jalan baru, pelebaran jalan serta proyek-proyek strategis nasional.

Selain itu, dengan terbitnya sk menpupr no. 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1), dan SK Menpupr no. 367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040, juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di kabupaten Mimika.

Penetapan garis sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung.

” Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan peraturan bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai di kabupaten mimika,” ujarnya.

Beberapa sasaran yang harus dicapai dalam kegiatan ini diantaranya:

1. Terdatanya kondisi eksisting koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai

2. Terindentifikasinya potensi dan masalah pada daerah sekitar garis sempadan jalan, sungai dan pantai termasuk koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb)

3. Tersedianya kajian kebijakan penetapan koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai;

4. Tersedianya materi teknis penetapan koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai;

5. Tersusunnya rancangan peraturan bupati kabupaten Mimika tentang koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai

6. Tersedianya album peta digital dan cetak koefisien dasar bangunan (kdb), koefisien lantai bangunan (klb), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.

” Dengan demikian, penetapan KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai, tidak menggangu fungsi kawasan oleh aktivitas yang ada dan berkembang di sekitarnya,” pungkas Evert. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *