Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran Sambut Nataru

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dalam rangka memeriahkan perayaan Natal 25 Desember 2025 dan menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2025 yang ditetapkan di Mimika pada 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, lembaga agama, kepala distrik, lurah, kepala kampung, serta seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

Dalam edaran tersebut, Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, dalam menyambut hari besar keagamaan ini, Bupati menghimbau agar seluruh kantor, tempat-tempat usaha, tempat ibadah, sekolah-sekolah bahkan rumah tinggal masing-masing dihias dan diperindah dengan lampu hias dan ornamen natal sebagai bentuk sukacita dalam menyambut perayaan kelahiran Yesus.

Hal lain yang tidak kalah penting yang ditekankan Bupati yakni menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan selama masa perayaan agar seluruh masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, damai, dan penuh sukacita.

Himbauan ini diharapkan menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang penuh sukacita, aman, dan damai penih persaudaraan di Kabupaten Mimika.

Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif, menjaga kantibmas, kebersihan serta suasana Natal yang penuh damai. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *