Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Ditunda, Ini Penjelasan Bupati Johannes Rettob

MIMIKA, (timikabisnis.com) — Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika yang dijadwalkan pada Kamis (6/11/2025) resmi ditunda. Pemerintah daerah menyatakan masih ada sejumlah persyaratan yang belum diselesaikan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala kampung.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui usai menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Horison Ultima, mengatakan bahwa penundaan tersebut merupakan langkah yang harus diambil demi memastikan proses pengukuhan berjalan sesuai ketentuan.

“Penundaan ini karena ada beberapa persyaratan yang belum diselesaikan, salah satunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala kampung,” ujar Bupati, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan tersebut harus didasarkan pada hasil evaluasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kinerja sejumlah kepala kampung, terutama dalam pengelolaan dana desa.

“Ini ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Ini bukan pelantikan, tetapi pengukuhan. Tidak ada pejabat baru, karena kepala kampung dipilih langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Bupati memastikan penundaan tersebut tidak berarti pembatalan.

“Pengukuhan ini hanya ditunda, bukan dibatalkan. Kepala kampung harus dievaluasi secara menyeluruh. Dua tahun tambahan masa jabatan bukan waktu yang singkat, jadi jangan sampai dikukuhkan sementara masih ada persoalan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh persyaratan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun sehingga proses pengukuhan dapat segera dilaksanakan.

“Jika semua persyaratan sudah lengkap, kami akan menggelar pengukuhan sebelum tahun berakhir,” pungkasnya. (Lyddia Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *