Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP), Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Cendrawasih 66 tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan perda, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika H. Iwan Anwar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM OAP.

Menurutnya, sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait aturan yang mengatur aktivitas usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat berharga. Kita harus taat pada aturan yang mengatur bagaimana ruang-ruang usaha digunakan, supaya tidak menimbulkan gesekan antar pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, sarang semut, dan komoditas lainnya, perlu ditata dengan baik.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk melindungi hak setiap pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang yang tersedia, sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.

Lebih lanjut, Emanuel menekankan bahwa hasil sosialisasi tidak boleh berhenti pada peserta yang hadir.

Ia berharap peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kembali informasi kepada pelaku usaha lain di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan usaha dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti sosialisasi dan tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.

“Kalau sudah tahu, jangan lagi melanggar. Bertanyalah supaya paham, dan jalankan usaha sesuai aturan agar semua bisa berjalan dengan baik dan harmonis,” tegasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *