MIMIKA, (timikabisnis.com)-Rumah makan dan restoran ke depan akan diarahkan untuk beralih menggunakan LPG berukuran 50 kilogram sebagai bagian dari penataan distribusi energi yang lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memastikan ketersediaan LPG bagi kebutuhan rumah tangga tetap terjaga, tetapi juga mendorong pelaku usaha kuliner untuk menggunakan sumber energi yang lebih sesuai dengan skala operasional mereka.
Kepala Disperindag, Sabelina Fitriani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata distribusi energi agar lebih tepat sasaran.
Menurutnya, penggunaan tabung LPG berukuran besar oleh pelaku usaha dinilai lebih sesuai dibandingkan menggunakan tabung subsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga.
” Rumah makan seharusnya menggunakan tabung 50 kilogram agar tidak mengganggu kebutuhan LPG untuk masyarakat,” ucapnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha melalui surat edaran resmi dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami dan diterapkan secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Selain menjaga ketersediaan pasokan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan agar distribusi LPG subsidi tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
” Kami akan menyampaikan imbauan resmi kepada restoran dan warung makan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG dapat lebih seimbang sekaligus mendukung keberlangsungan kebutuhan energi bagi masyarakat luas. (Lyddia Bahy).

