TIMIKA (Timikabisnis.com) – Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro akan ditetapkan besok, Rabu (7/7/2021) melalui rapat kesepakatan mikro dan darurat yang akan digelar Pemkab Mimika bersama forkopimda dan satgas covid-19 yang diketuai oleh Bupati Mimika.
Khusus untuk pemberlakuan PPKM berbasis Mikro sudah di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi Nomor 17 Tahun 2021, Kata Michael Gomar saat di Temui di Hotel Horison, Selasa (7/7), Timika, Papua.
Menurut Sekda, PPKM berskala Mikro dalam instruksi tersebut dikhususkan untuk pembuatan/ pembangunan posko-posko di desa dan kelurahan.
Jadi nanti akan di bangun posko-posko penanggulangan covid-19 di setiap kampung dan kelurahan untuk posko pencegan dan Penanggulangan covid-19 untuk PPKM yang berbasis Mikro dan itu akan menjadi tanggung jawab kampung dan kelurahan setempat dengan menggunakan dana desa.
“Sehingga sumber daya–sumber daya melalui alokasi desa, dana desa yang ada dikampung itu bisa digunakan untuk melakukan pembatasan dan juga pembangunan posko untuk pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat” tuturnya.
Selain akan diberlakukan pengawasan dalam kegiatan masyarakat, juga akan ada pengawasan pembatasana waktu, pengawasan pelayanan publik, pengawasan pembatasan fasiltas umum dan sekolah yang sudah melaksanakan tatap muka.
Sampai saat ini keputusan dari dari provinsi belum ada, tetapi kita untuk mengantisipasi penyebaran dan juga melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Mimika.
“Lebih awal kita melaksanakan rapat dan mengambil kebijakan kesepakatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Mimika” ucap Gomar.
Nantinya satgas Kabupaten akan berkoordinasi dengan satgas distrik, kelurahan, dan kampung sehingga pengetatan pengawasan itu dapat berjalan dengan baik. (yun)

