Agenda DPRD Mimika Tetap Berjalan, LKPJ dan PP APBD 2020 Diparipurnakan Rabu Besok

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Agenda maupun Jadwal dewan yang sudah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika tidak mengalami perubahan dan sesuai jadwal yang disahkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan Rabu (7/7) besok.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB ketika memberingan keterangan pers kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (6/7).

Aleks menjelaskan, telah melakukan koordinasi ke pemerintah propinsi terkait adanya keputusan inkraht dari anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, dan jawaban pemerintah propinsi telah menerima surat terkait adanya keputusan inkraht dari PTUN soal masa tugas sat tahun.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Papua. Kami sudah bertemu Pak Asisten III dan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua. Kemarin mereka sudah rapat dari pagi sampai siang untuk menyikapi hal ini. Kami masih bekerja dan menunggu keputusan Gubernur Papua. Saat ini Pak Gubernur masih dikarantina dan pemulihan dari sakit,”tegas Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme.

Kata dia, meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan inkra terkait status mantan DPRD periode 2014-2019, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja anggota DPRD Mimika saat ini.

Dewan menyatakan tetap bekerja sambil menunggu keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Prinsipnya surat sudah diterima pemprov Papua, dan akan diteruksan kepada Gubernur. Dan kita hanya menunggu apa yang menjadi keputusan Gubernur Papua, apapun putusan atau eksekusi dari Gubernur bagi kami tidak ada masalah. Kami prinsipnya legowo, sepanjang belum ada keluar Sk atau perintah dari Gubernur Papua status kami masih tetap jalan dengan agenda yang sudah ada,”tegasnya.

Dia berharap proses tersebut tidak sampai molor melebihi 60 hari karena akan berpengaruh pada kenyamanan kinerja anggota DPRD Mimika saat ini.

Aleks menyatakan akan menyampaikan surat resmi bahkan menyerahkan langsung ke Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura.

“Ditengah situasi saat ini Dewan bakal menyelesaikan beberapa agenda penting daerah seperti LKPJ Bupati Mimika Tahun 2020 dan sejumlah agenda lain,” ujarnya. (opa)

 

Administrator Timika Bisnis