Pdt Ruben Uamang Gelar Sosialiasi Tentang Pancasila Sebagai Dasar Sistem Demokrasi Indonesia

Anggota Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (MPR RI – DPD RI), Pdt. Ruben Uamang, S.Th., M.A menggelar Sosialisasi Tentang Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika di Timika, Kabupaten Mimika, Papua./Foto : Istimewa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Anggota Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (MPR RI – DPD RI), Pdt. Ruben Uamang, S.Th., M.A menggelar Sosialisasi Tentang Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Kegiatan Sosialisasi yang digelar di Timika, Papua dengan melibatkan sekitar 150 orang peserta bertujuan untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan pancasila, Undang-Undang sadar negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat. Agar Lebih memasyarakatan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antar masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Anggota MPR RI- DPD RI Pdt. Ruben Uamang, S.Th., M.A dalam sosialisasinya mengatakan, bahwa Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh setiap anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah dialog dengan masyarakat agar anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan masyarakat, berbangasa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedukan sebagai Lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR, mempunyai tugas: Memasyarakatan ketetapan MPR, Memasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Mengkaji system ketatakenegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Dalam rangka melasanakan tugas tersebut, anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepeda masayarakat yang salah satu kegiatannya adalah sosialisasi dengan masyarakat di daerah pemilihanya,”tegasnya dalam sosialisasi kepada masyarakat.

Karena itu, ata dia, untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan pancasila, Undang-Undang sadar negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat, lebih memasyarakatan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antar masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan tentang Sistem Demokrasi, adalah pemerintahan rakyat yang berarti pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah dirundingkan dengan rakyat. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Istilah demokrasi berasal dari Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:

“UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Pancasila sila keempat yang berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Negara Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi dalam sisitem pemerintahannya yaitu seperti pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan pertemuan dan bebas berbicara unutk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya siistem pemerintahan. Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara demokratis,”jelas Pdt Ruben Uamang.

 

Kegiatan sosialiasi secara rinci dijelaskan Pdt Ruben Uamang kepada warga yang hadir, yaitu seluruh pemahaman Tentang Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika, serta beberapa masukan dari beberapa warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, semua masukan dan pendapat dari warga akan menjadi catatan dan akan dirumuskan dan diusulkan di dalam pembahasan di Badan Musyawarah MPR RI-DPD RI.

“Beberapa masukan peserta sosialisasi diantaranya, tentang nilai-Nilai yang terkandung di dalam Empat Pilar Kebangsaan harus terus dilaksanakan. Lebih baik seperti menjemput bola. Lembaga MPR RI yang mewadahi kegiatan sosisaliasasi untuk mendatangi ke daerah-daerah terutama yang terpencil dan tidak hanya ke daerah yamng sama. Harapannya, dengan adanya kegiatan Empat Pilar Kebangsaan ini untuk semua kalangan agar dapat dirasakan disemua kalangan dan dimanapun tempatnya,”kata Pdt Ruben meniru apa yang disampaikan oleh warga.

Pdt Ruben Uamang dalam kesimpulan kegiatan sosialisasi menuturkan, bahwa Demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang berarti pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah dirundingkan dengan rakyat. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

“Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila. Landasan dari hukum demokrasi Pancasila yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966), Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 ayat 3,”katanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis