MIMIKA,(timikabisnis.com) – Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum sebagai operator penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Mimika.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Air Bersih DPRK Mimika, Rizal Pata’dan, dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika tentang Penetapan Hasil Kerja dan Rekomendasi Empat Pansus yang digelar di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Timika, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Rapat turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Kateyau yang mewakili Bupati Mimika serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporan hasil kerja yang dibacakan oleh Ketua Pansus,Rizal Pata’dan mengatakan, Pansus mengungkap sejumlah persoalan utama dalam pelayanan air bersih di Kabupaten Mimika.
Pertama, pelayanan air bersih belum merata, baik di wilayah perkotaan maupun kawasan pesisir dan pegunungan.
Kedua, meskipun pemerintah daerah telah membangun sejumlah instalasi pelayanan air bersih, keberlangsungannya terkendala belum adanya operator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang secara khusus menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan sistem tersebut.
Ketiga, belum optimalnya kajian, regulasi, dan tata kelola pelayanan air bersih menyebabkan arah serta manfaat pembangunan belum maksimal. Bahkan, menurut Pansus, sejumlah fasilitas di beberapa lokasi tidak berfungsi sejak diresmikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penggunaan anggaran negara tidak efektif karena biaya pembangunan tidak sebanding dengan manfaat pelayanan yang diterima masyarakat.
“Untuk itu diperlukan kajian mendalam, regulasi yang kuat, serta tata kelola yang jelas dan terarah dalam menangani layanan air bersih di Kabupaten Mimika,” tegas Rizal.
Lanjut Rizal,Pansus juga menilai pembangunan infrastruktur air bersih membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjaga dan memelihara infrastruktur yang telah dibangun sehingga pelayanan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Selain itu, tidak berfungsinya sejumlah fasilitas air bersih di berbagai lokasi dinilai telah menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mengurangi harapan warga untuk memperoleh akses terhadap air bersih,”ungkapnya.
Ia mengatakana,Pansus merujuk pada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 64/292 Tahun 2010 tentang hak atas air serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hak masyarakat atas air.
“Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Pansus Air Bersih mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika membentuk BUMD Air Minum dengan status badan hukum Perumda Air Minum,”ungkapnya.
Perumda tersebut nantinya,kata Rizal, diharapkan menjadi operator penyelenggara SPAM Kabupaten Mimika yang mengelola seluruh proses penyediaan air minum, mulai dari pengambilan air baku, produksi, distribusi hingga pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat.
“Pansus merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) dengan status badan hukum Perumda Air Minum sebagai operator penyelenggara SPAM Kabupaten Mimika yang mengelola seluruh proses bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari penangkapan air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat,” jelas Rizal.
Menurut Pansus, lanjut Rizal,pembentukan Perumda Air Minum perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan BUMD.
Ia menyebutkan,Pansus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Mimika untuk dibahas bersama DPRK Mimika.
Dalam rancangan tersebut, ia mengatakan,Pansus mengusulkan agar bidang usaha Perumda mencakup sejumlah usaha turunan di bidang pemanfaatan air, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha terkait lainnya. Langkah ini dinilai dapat memberikan ruang bagi operator untuk melakukan diversifikasi dan pengembangan usaha.
Selain pembentukan Perumda, ia menyampikan Pansus Air Bersih merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Hal tersebut diharapkan menjadi landasan dan acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Mimika.
Pansus kata Rizal,meminta pemerintah daerah meninjau kembali Perda Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Jom O’Mimika serta Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum.
Untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana SPAM di kawasan perkotaan, ia mengungkapakn, Pansus merekomendasikan agar pembiayaannya dapat menggunakan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC), dengan mempertimbangkan strategi pembangunan dan keberlanjutan pelayanan.
Selain itu, Ia menyampaikan,Untuk pelayanan SPAM di kawasan pesisir dan pegunungan, Pansus mengusulkan pembentukan Instalasi Kecamatan (IKK) atau Unit Pelayanan (UP) di setiap distrik di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kabupaten Mimika.
Kemudian,Pansus juga mengusulkan pembangunan jaringan pipa besi Potowaiburu – Pomako sebagai bagian dari jaringan transmisi utama atau backbone pelayanan air bersih di kawasan pesisir.
Rencana tersebut, menurut Pansus, kata Rizal, perlu dikaji secara mendalam bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), khususnya dalam upaya menyediakan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
“Soal pembentukan Unit Pelayanan (UP) di distrik, dalam hal pengelola UP sebaiknya melakukan pemberdayaan dan melibatkan potensi tenaga lokal. Sebagai alternatif, operasional dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Rizal.
Pansus juga mendorong kerja sama dengan PTFI dalam identifikasi dan pembangunan sumber air baku di wilayah pesisir dan pegunungan.
Dengan berbagai rekomendasi tersebut, ia menyampaikan,Pansus berharap pembenahan tata kelola dan pelayanan air bersih di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Susunan Pansus Air Bersih DPRK Mimika
Adapun susunan Pansus Air Bersih DPRK Mimika terdiri atas:
Penanggung jawab: Asri Akkas, S.Kom.Ketua: Rizal Pata’dan, S.T.
Wakil Ketua: Agustinus W. Murib.
Sekretaris: Federina Matirani.Anggota: Benyamin Sarira, S.E.; Elias Rande Ratu, S.E.; Daud Bunga, S.H.; Bilianus Zonai, S.E.; Anthon Pali, S.H.; Herman Tangke Pare, S.T.; dan Simson Gujangge. (Anis Batalotak)

