Lewat Bimtek, Disnakertrans Mimika Perkuat Penerapan Struktur dan Skala Upah

MIMIKA,(timikabisnis.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat penerapan struktur dan skala upah di lingkungan perusahaan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini bertujuan mendorong terciptanya sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Bimtek penyusunan Struktur dan Skala Upah (SSU) tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Kamis (5/12/2025), menyusul masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Mimika yang belum menyusun maupun menerapkan struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Setda Mimika, Septinus Timang, mengatakan bimtek ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017, mewajibkan setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan usaha dan produktivitas kerja.

“Namun berdasarkan data, masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya struktur dan skala upah. Dalam beberapa kasus perselisihan hubungan industrial, persoalan pengupahan masih menjadi isu utama,” ujar Septinus.

Melalui bimtek ini, Disnakertrans membekali para pengusaha dan manajer sumber daya manusia dengan pemahaman teknis dalam menyusun struktur dan skala upah berdasarkan prinsip keadilan, rasionalitas, serta transparansi. Struktur dan skala upah juga menjadi acuan perusahaan dalam menetapkan besaran gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi tenaga kerja.

“Penerapan struktur dan skala upah yang tepat tidak hanya memberi kepastian bagi pekerja, tetapi juga mendorong motivasi dan meningkatkan produktivitas kerja,” tambahnya.

Septinus menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Selain itu, Pemkab Mimika juga mendorong adanya dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja dalam proses penyusunan struktur dan skala upah agar lebih partisipatif serta dapat diterapkan secara berkelanjutan.

“Bimtek ini bukan sekadar kegiatan pelatihan, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan, memperkuat hubungan industrial, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Lyddia Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *