Larangan Mudik Lebaran, Pelni Timika Perketat Kecuali Perjalanan Dinas dan Berobat

Kepala Cabang Pelni Timika Edwin Kurniansyah/Foto : Istimewa

TIMIKA,(timikabisnis.com) –  Kepala Cabang Pelni Timika, Edwin Kurniansyah menegaskan, terkait adanya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442-H bagi siapa saja yang hendak bepergian baik masuk dan keluar Kabupaten Mimika mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei secara nasional kecuali kedinasan, orang sakit dan kedukaan.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dan surat edaran Bupati Mimika nomor: 443.1/241 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik, dan atau cuti bagi pegawai dimasa pandemi covid-19.

“Jadi terkait dengan pelarangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. PT Pelni tetap mengoperasikan kapal bagi penumpang yang diijinkan itu adalah penumpang non mudik. Artinya penumpang yang memang dalam perjalanan dinas atau kedukaan, kepentingan berobat, dan juga mengangkut logistik sesuai dengan surat edaran,” kata Edwin Kurniansyah saat ditemui di kantor Pelni Timika, Selasa (4/5).

Rentan waktu 10 hari terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei terdapat 4 kali pelayaran yang masuk ke Timika baik yang akan ke Merauke maupun yang tujuan ke Bitung.

“Jumlah calon penumpang sejauh ini belum ada, karena pemberlakuan ini mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, jadi dari 3 kapal ini (Tatamailau, tanggal 10 tujuan Merauke dan tanggal 13 ke Tual, Sirimau itu tanggal 13 itu tujuan Merajuk, Leuser tanggal 16 tujuan Merauke) yang pas bertepatan dengan tanggal 6 sampai 17 Mei itu ada 4 kali kunjungan, 3 kunjungan Tujuan Merauke dan satu tujuan ke Tual,” jelasnya.

Kepada masyarakat yang akan bepergian untuk kepentingan dinas atas berobat harus menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta berdasarkan surat edaran dari Satgas covid maupun surat edaran Bupati Mimika.

“Sebelum keberangkatan itu sudah harus rapid sesuai dengan yang diminta oleh pelabuhan tujuan, Surat Ijin  Keluar Masuk (SIKM),” ungkapnya.

Sementara untuk mengantisipasi calon penumpang yang tidak berangkat dengan alasan tidak jelas, maka pihak pelni akan meminta surat rekomendasi dari pimpinan yang menjelaskan pegawainya berangkat karena ada keperluan.

Ia mengharap, semua calon penumpang maupun penumpang diharapkan mengikuti semua syarat yang ditentukan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran covid-19 di Mimika.

“Ini semua dilakukan dalam rangka pencegahan covid-19 di Mimika,” harapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis