Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Setiap Pukul 10 Pagi, Bupati Mimika: Surat Edaran Sudah Terbit

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Seluruh instansi pemerintahan, sekolah dan tempat umum lainnya di Kabupaten Mimika akan diwajibkan memperdengarkan lagu Indonesia Raya satu stanza pada setiap hari kerja tepat pukul 10.00 pagi.

Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dan ajakan untuk mengambil sikap sempurna saat lagu kebangsaan dikumandangkan dilakukan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa dan tanah air di setiap aktivitas.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan Bupati Mimika pada tanggal 8 Mei 2025.

Sesuai surat edaran yang berlaku bahwasannya lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap pukul 10.00 pagi kemudian dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara dan setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan / orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terkait surat edaran ini.

” Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi diwajibkan untuk menyanyikan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai wujud rasa cinta akan tanah air. Kita harus tunjukkan jiwa nasionalisme kita,” ucapnya singkat saat diwawancarai. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *