MIMIKA,(timikabisnis.com) – Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika tahap kedua hingga kini belum dapat dilaksanakan. Kondisi tersebut terjadi karena realisasi penggunaan dana pada tahap pertama belum memenuhi batas minimal yang menjadi salah satu persyaratan penyaluran berikutnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan hingga akhir Agustus 2026, realisasi Dana Otsus tahap pertama baru mencapai 41,93 persen.
Sementara itu, salah satu ketentuan penyaluran tahap berikutnya mensyaratkan realisasi sekurang-kurangnya 50 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat tahapan penyaluran berikutnya harus segera berjalan.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dalam waktu dekat terjadi peningkatan realisasi sehingga persyaratan penyaluran tahap kedua dapat segera terpenuhi.
” Sekarang sudah 41,93 persen. Kita harap ada progres supaya kita bisa masuk ke penyaluran tahap dua,” kata Septinus saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).
Menurut Septinus, keterlambatan realisasi tidak hanya disebabkan oleh persoalan teknis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah pergantian pimpinan OPD membuat proses penyesuaian terhadap regulasi penggunaan anggaran membutuhkan waktu.
Selain itu, OPD juga harus menyesuaikan satuan harga dengan kondisi terbaru. Perubahan harga sejumlah barang dan kebutuhan pembangunan turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Otsus.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan dalam menentukan program yang dapat dibiayai melalui Otsus Jilid II. Berbeda dengan pelaksanaan Otsus sebelumnya, ruang pemerintah daerah untuk menyesuaikan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat dinilai semakin terbatas.
Septinus menjelaskan, program dan nomenklatur kegiatan Otsus telah tersedia dalam sistem yang dibangun pemerintah pusat melalui SIPD. Pemerintah daerah harus memilih program yang tersedia dan menyesuaikannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Persoalan muncul ketika aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kampung-kampung tidak memiliki kesesuaian langsung dengan nomenklatur yang tersedia. Akibatnya, tidak seluruh usulan masyarakat dapat dimasukkan sebagai program yang dibiayai Dana Otsus.
” Jadi Otsus Jilid 2 ini berbeda dari Otsus Jilid 1. Kalau dulu daerah sendiri bisa intervensi ketika punya belanja dan kegiatan. Tetapi sekarang tidak bisa, apalagi kalau mau mengubah kegiatan, karena ada konsekuensi hukumnya,” jelas Septinus.
Menurut dia, persoalan fleksibilitas tersebut bukan hanya dialami Pemerintah Kabupaten Mimika. Sejumlah daerah lain juga menghadapi kendala serupa dan telah menyampaikannya dalam berbagai forum bersama pemerintah pusat.
Keluhan tersebut, lanjutnya, turut dibahas dalam pertemuan yang melibatkan enam gubernur, para bupati, kepala Bappeda, hingga komunikasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan Otsus yang diterapkan saat ini dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
” Makanya kita harap sistem yang dibangun oleh teman-teman di pusat ini jangan menyulitkan kita di daerah,” pungkas Septinus.
Meski penyaluran tahap kedua masih menunggu terpenuhinya persyaratan realisasi tahap pertama, Septinus optimistis Dana Otsus Mimika dapat terserap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah kini mendorong OPD pengampu untuk mempercepat pelaksanaan program agar serapan segera melewati ambang 50 persen dan proses penyaluran berikutnya dapat berjalan. (Lyddia Bahy).

