MIMIKA,(timikabisnis.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau menegaskan bahwa pembangunan Gedung Perawatan C2 RSUD Kabupaten Mimika harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kualitas hasil pekerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Primus Natikapereyau dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika terkait pembangunan gedung tersebut melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) 2026–2028, yang berlangsung di Ruang Rapat Edelweis RSUD Mimika, Jumat (10/4/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong bersama Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau. Turut hadir Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, Direktur RSUD Mimika Faustina Helena Burdam, Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur, serta anggota lainnya, Rameani Rachman,Benyamin Sarira dan Sasiel Abugau.
Primus dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRK Mimika memahami pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, kondisi pelayanan rawat inap di RSUD Mimika saat ini mengalami tekanan kapasitas yang cukup tinggi, di mana tingkat keterisian tempat tidur telah melampaui batas ideal.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRK, karena pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Gedung Perawatan C2 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.
“Program ini tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa DPRK sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal.
“Kami menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat waktu, pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel, serta tetap mengedepankan kualitas hasil pekerjaan,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan melalui skema tahun jamak, kata Dia, DPRK Mimika memberikan persetujuan dengan pertimbangan bahwa proyek ini memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
“Kami berharap pelaksanaan multiyears ini dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian pembangunan, serta menghindari keterlambatan maupun pembengkakan biaya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRK Mimika, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif agar pembangunan Gedung Perawatan C2 RSUD dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas inisiatif pembangunan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan daerah.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga berbagai program pembangunan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Perawatan C2 RSUD Kabupaten Mimika yang diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Anis Batalotak)

