Karel Gwijangge : OAP Dulu Tolak Otsus, Pusat Tak Boleh Salahkan Pemprov Papua

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge,SIP/Foto : husyen opa

TIMILA, (timikabisnis.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan  DPRD kabupaten Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Karel Gwijangge,SIP mengakui bahwa implementasi Undang undang Otonomi Khusus yaitu Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tidak memiliki regulasi yang jelas dan kewenangan pembagian itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah provinsi Papua.

Menurut Karel Gwijangge, bahwa Orang Asli Papua (OAP) bahwa program Otsus bagi provinsi di Papua tidak mengalami perubahan yang signifikan bagi kehidupan OAP, sehingga dengan Otsus Jilid II juga secara tegas masyarakat Papua menolak dalam berbagai kesempatan hingga gelombang demo menolak otsus terus bergulir hingga saat ini.

“Dengan munculnya kasus terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh KPK, pemerintah pusat kebakaran jenggot. Dana yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahmud MD bahwa dana Otsus yang sudah digulirkan ke Papua sebesar 1.007 Trilyun namun tidak juga terjadinya perubahan. Saya tidak percaya kalau dana sebesar itu semuanya untuk Papua, ini juga harus orang orang pusat yang meluncurkan dan mengawasi dana otsus ini perlu diperiksa,”tegas Karel Gwijangge kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (17/10/2022).

Ditegaskan Karel Gwijangge bahwa kesalahan besar pemerintah pusat adalah memaksakan untuk tetap dan memaksakan Otsus Jilid II dengan regulasi yang tidak jelas, karena itu dirinya menilai tidak fer bila kesalahan itu menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, namun pusat juga harus bertanggungjawab.

“Sekarang baru pemerintah pusat menyalahkan pemerintah provinsi soal dana Otsus, pemerintah pusat juga harus bertanggungjawab. Karena sejak dulu hampir semua orang Papua menolak Otsus Jilid II, sudah tahu ditolak masih saja dipaksakan, dan sekarang terkesan hanya bisa menyalahkan gubernur Papua saja,”ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa kondisi Papua sebelum adanya Otsus Jilid Pertama dan Otsus Jilid II tidak ada perubahan signifikan dan masih tetap seperti dulu.

“Berapapun nilai dan besarannya yang diberikan kepada Papua tetap sama seperti saat ini, tidak akan mengalami perubahan. Mahmud MD harus sadar bahwa Orang Papua dari dulu tola Otsus, mungkin sekarang baru pemerintah pusat kaget setelah ada masalah dengan Gubernur Lukas Enembe. Jangan hanya menyalahkan pemerintah provinsi Papua, tapi harus juga KPK memeriksa orang orang pusat yang mengurusi soal dana Otsus. Saya sangat tidak yakin dana sebesar 1.007 trilyun itu semuanya untuk Papua, karena itu orang orang pusat ini juga harus diperiksa,”pintanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis