MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Kepala DP3AP2KB Mimika, Johana Arwam, mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 59 kasus. Meski demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi karena sebagian besar korban merupakan anak-anak.
“Ini menjadi perhatian serius, apalagi sebagian besar korban adalah anak-anak. Kekerasan meninggalkan trauma jangka panjang sehingga korban membutuhkan pendampingan khusus,” ujar Johana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan data DP3AP2KB, kasus kekerasan terhadap anak mendominasi dengan total 46 kasus. Rinciannya, empat kasus kekerasan fisik, 34 kasus kekerasan seksual, empat kasus kekerasan psikis, tiga kasus pelanggaran hak anak, dan satu kasus hak asuh anak.
Selain itu, tercatat delapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terdiri atas tiga kasus kekerasan fisik, tiga kasus penelantaran, serta dua kasus kekerasan psikis.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat dua kasus, yang seluruhnya merupakan kekerasan seksual.
Johana menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk keluarga. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, seperti tekanan sosial ekonomi, kondisi tempat tinggal yang tidak layak, serta minimnya edukasi terkait batasan diri dan perlindungan anak.
Ia juga menyoroti masih banyak korban yang enggan melapor karena rasa malu dan kekhawatiran terhadap stigma sosial.
“Kasus yang tercatat ini merupakan yang dilaporkan. Masih ada kemungkinan kasus lain yang belum terungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut dan malu melapor karena korban membutuhkan pendampingan intensif,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Johana, terus berupaya hadir memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi para korban, khususnya anak-anak, guna membantu pemulihan trauma dan mengembalikan kepercayaan diri mereka.
Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada anak, terutama anak perempuan, agar terhindar dari tindak kekerasan.
Sementara itu, pendamping psikologi korban kekerasan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika, Kristin Yoku, mengatakan sebagian besar laporan kasus kekerasan berasal dari wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan keterbatasan akses layanan di distrik-distrik terpencil.
Menurutnya, kendala biaya dan transportasi menjadi faktor utama yang menghambat masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
Sebagai upaya peningkatan pelayanan, P2TP2A saat ini melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat kampung guna mendorong pembentukan pos layanan di setiap distrik dan kampung.
“Sebagian besar kasus berkaitan dengan proses hukum sehingga tidak dapat diselesaikan secara langsung. Namun, pendampingan terhadap korban tetap kami upayakan. Kami berharap ke depan tersedia pos layanan di setiap distrik agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan,” pungkasnya.(Lyddia Bahy)

